Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejari Jayapura, 5 WNA Terlibat
Papua—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menyerahkan tujuh tersangka kasus tambang emas ilegal kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 28 November 2025, disertai sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan petugas.
Lima dari tujuh tersangka diketahui merupakan warga negara asing. Mereka masing-masing berinisial HB, WC, ZL, CH, dan CT. Polisi menyebut kelimanya memiliki peran berbeda dalam operasi tambang emas ilegal tersebut.
Kanit Ditreskrimsus Polda Papua, Ajun Komisaris Lukyta K. Putra, menjelaskan bahwa HB berfungsi sebagai investor sekaligus pengendali kegiatan penambangan. Dalam keterangan tertulisnya, Lukyta menyebut bahwa “HB mengatur pendanaan dan arah operasional tambang yang tidak berizin tersebut.”
Sementara WC disebut bertugas sebagai teknisi listrik yang menangani kebutuhan daya di lokasi tambang. ZL berperan sebagai teknisi mekanik, terutama untuk perawatan mesin pengolahan emas yang digunakan para pelaku.
Tersangka lain, CH, menjalankan peran sebagai pengawas lapangan. Ia diduga mengkoordinasikan aktivitas pekerja asing maupun lokal dalam proses penambangan. Adapun CT bekerja sebagai koki yang menyiapkan kebutuhan konsumsi para pekerja di lokasi.
Selain lima WNA tersebut, dua warga negara Indonesia juga ikut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH dan AM alias IN.
LH dijelaskan berperan sebagai penerjemah yang menghubungkan para pekerja asing dengan pengendali operasi tambang. Ia diduga memfasilitasi komunikasi teknis maupun operasional di lokasi penambangan.
AM alias IN bertanggung jawab mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu pengurusan dokumen operasional. Polisi menyebut AM mengetahui seluruh aktivitas ilegal tetapi tetap memfasilitasi proses masuknya pekerja ke area tambang.
Dalam proses pelimpahan, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya mesin pengolahan emas, alat berat merek Caterpillar yang ditemukan dalam kondisi rusak, serta bahan kimia yang digunakan dalam pemisahan mineral.
Selain itu, penyidik juga menyertakan berbagai dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi serta pasir hitam yang terdeteksi mengandung emas. Semua barang bukti tersebut dinyatakan berkaitan langsung dengan kegiatan tambang tanpa izin tersebut.
Menurut Lukyta, penyerahan tersangka dan barang bukti berarti kewenangan penanganan perkara kini berada sepenuhnya di Kejaksaan Negeri Jayapura. Ia memastikan penyidik akan tetap mengawasi kelanjutan proses hukum.
“Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar Lukyta dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa ketujuh tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Papua. Penitipan dilakukan sambil menunggu proses administrasi jaksa menuju tahap persidangan.
Penyidik menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga para tersangka dapat segera disidangkan. Kejaksaan dijadwalkan melakukan penyusunan dakwaan setelah menerima seluruh dokumen penyidikan.
Lukyta menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen aparat untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Papua. Menurutnya, aktivitas tambang liar tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang berat.
Ia menjelaskan bahwa lokasi tambang ilegal kerap berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Penggunaan bahan kimia tanpa kendali turut memperparah pencemaran tanah dan sungai di sekitar lokasi.
Polda Papua juga meminta masyarakat turut berperan mengawasi aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Informasi masyarakat disebut sangat membantu proses penegakan hukum dalam kasus serupa.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan tenaga asing dalam operasi tambang ilegal di wilayah Papua. Aparat berjanji memperketat pengawasan terhadap mobilitas pekerja asing di kawasan rawan pertambangan.
Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kejaksaan mengenai jadwal persidangan para tersangka. Namun proses hukum dipastikan akan berlangsung setelah seluruh administrasi tahap II selesai diproses.
Polda Papua menyatakan akan terus mengawal perkara hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Aparat berharap, hukuman bagi para pelaku dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik tambang ilegal di Papua.
Baca Juga
Komentar