Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai, Tekong Muda Ditangkap
Tanjung Balai, 24 September 2025 – Sebanyak 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam operasi laut tersebut, polisi mendapati 19 WNI, 9 warga Bangladesh, serta 1 bayi yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Selain para korban, petugas juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 telepon genggam Redmi turut diamankan.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan PMI.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Idil.
MFL kini dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Seluruh PMI ilegal yang diselamatkan telah diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga
Komentar