Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB 300 Persen Usai Demo Ricuh, Puluhan Warga Diamankan
Pena Insight
Bone, 21 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, pada Selasa (19/8/2025) malam, menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang berujung bentrokan antara warga dan aparat keamanan.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pembayaran PBB di Kabupaten Bone akan kembali mengacu pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lama. Bagi warga yang sudah terlanjur membayar sesuai tarif baru, Pemkab Bone memastikan akan melakukan penyesuaian. “Sesuai arahan Pemerintah Pusat, kenaikan ini kita tunda dan evaluasi total. Ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya,” ujar Saharuddin.
Demonstrasi penolakan kenaikan pajak yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, Selasa (19/8/2025), berakhir ricuh. Ribuan massa yang terdiri dari warga, mahasiswa, hingga kelompok aktivis menggeruduk kantor bupati Bone di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taneteriattang Barat. Situasi memanas setelah massa menuntut dialog dengan Bupati Andi Asman Sulaeman dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin, namun keduanya tidak hadir.
Bentrok pecah di empat titik, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Wahidin Sudirohusodo, sisi timur Jalan Ahmad Yani, dan Jalan HOS Cokroaminoto. Aparat gabungan TNI-Polri serta Satpol PP terlibat bentrokan fisik dengan pengunjuk rasa yang melempari batu. Puluhan warga dilaporkan diamankan, sementara aksi saling dorong dan kejar-kejaran berlangsung hingga pukul 22.00 WITA.
Pemkab Bone sebelumnya mengklaim kenaikan PBB-P2 hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti yang diprotes warga. Menurut Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, kenaikan tersebut dipicu penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terakhir diperbarui 14 tahun lalu. Saat itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah masih sangat rendah, hanya Rp7 ribu per meter persegi.
Namun, bagi masyarakat, penyesuaian nilai tanah ini tetap dianggap membebani. Wakil Ketua Pansus I DPRD Bone, Andi Muh Salam, bahkan menolak asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp490 miliar yang dinilai mustahil tercapai. Menurutnya, kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen lebih hanya akan menambah beban rakyat, terlebih realisasi PAD 2024 masih jauh dari target.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran pada 14 Agustus 2025 yang meminta kepala daerah menunda atau mencabut kebijakan kenaikan pajak daerah yang memberatkan masyarakat. Tito menegaskan, meski penyesuaian tarif dimungkinkan, kebijakan harus memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, serta kondisi ekonomi masyarakat pasca pemulihan pandemi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 104 daerah di Indonesia yang sudah menaikkan PBB-P2, dengan 20 daerah di antaranya mencapai kenaikan lebih dari 100 persen. Namun, sebagian besar kebijakan itu ditetapkan oleh penjabat kepala daerah, bukan kepala daerah definitif, pasca Pilkada 2024. Hal ini memicu kritik terhadap legitimasi kebijakan fiskal daerah.
Di Bone sendiri, kebijakan kenaikan PBB-P2 termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang telah disetujui DPRD. Namun, keputusan politik itu kini ditentang oleh sebagian anggota dewan. “Saya tidak setuju. Ini tidak rasional dan akan menambah beban masyarakat,” tegas Andi Muh Salam.
Dengan keputusan pembatalan ini, Pemkab Bone berharap situasi kembali kondusif. Sekda Andi Saharuddin mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memperkeruh keadaan. Meski begitu, peristiwa ini meninggalkan catatan penting: transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas kebijakan fiskal daerah menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak memicu gejolak sosial.
Baca Juga
Komentar