Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa program pembagian tanah kepada masyarakat miskin ekstrem atau kelompok desil 1 dan desil 2. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2029.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat basis ekonomi rakyat kecil.
“Kami sedang menyiapkan kebijakan pembagian tanah bagi masyarakat desil 1 dan 2, terutama bagi petani miskin,” ujar Cak Imin saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat desil 1 dan desil 2 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia. Desil 1 dikategorikan sebagai sangat miskin, sementara desil 2 termasuk miskin.
Menurutnya, pemberian tanah bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan upaya menciptakan kemandirian ekonomi melalui kepemilikan alat produksi di sektor pertanian.
“Untuk masyarakat desil 1, kami dorong agar mereka punya alat produksi sendiri. Caranya dengan membagikan tanah-tanah negara agar bisa mereka garap,” jelasnya.
Cak Imin menambahkan, pembahasan teknis terkait pelaksanaan program ini masih berlangsung di tingkat kementerian dan lembaga terkait. Ia menyebut kebijakan tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain program pembagian tanah, pemerintah juga tengah menyiapkan proyek lain untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui konsep Pasar 1.001 Malam. Program ini bertujuan memanfaatkan aset negara yang tidak produktif (idle asset) untuk dijadikan pusat kegiatan ekonomi kreatif dan UMKM.
“Pasar 1.001 Malam ini akan menjadi pusat baru bagi pelaku UMKM. Fasilitas negara yang idle dan strategis akan kita serahkan kepada UMKM untuk dikelola,” ungkap Cak Imin.
Ia menegaskan, inisiatif tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar aset negara digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Presiden sudah setuju. Jadi fasilitas publik milik negara akan dibuka untuk ekonomi rakyat, agar UMKM bisa tumbuh lebih cepat,” lanjutnya.
Menurut Cak Imin, program ini juga akan menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan minimal 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area disediakan bagi pelaku UMKM.
“Semua fasilitas publik nantinya wajib menyediakan ruang untuk UMKM. Ini bentuk nyata keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai langkah-langkah tersebut akan berkontribusi besar terhadap pencapaian target pengentasan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.
Cak Imin optimistis, kombinasi antara pemberian tanah produktif, optimalisasi aset negara, dan pemberdayaan UMKM akan menciptakan ekosistem ekonomi baru yang lebih inklusif.
“Kalau masyarakat punya tanah, punya ruang usaha, dan didukung kebijakan yang berpihak, maka kemiskinan bisa ditekan dengan cepat,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan teknis pembagian tanah rampung dalam waktu dekat, sebelum tahap uji coba dilaksanakan di sejumlah daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi.
Baca Juga
Komentar