Pakar Puji Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkotika, Tegaskan Ketangguhan Polisi Lindungi Generasi Muda
JAKARTA — Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian luar biasa dengan mengungkap 38 ribu kasus narkotika dan menyita hampir 200 ton barang bukti dari berbagai wilayah Indonesia.
Capaian ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan pengamat sosial. Salah satunya datang dari Pengajar dan Peneliti Tetap Program Studi Hubungan Masyarakat Vokasi Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, yang menilai keberhasilan tersebut merupakan bukti ketangguhan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba.
Menurut Devie, angka tersebut tidak sekadar statistik, melainkan bentuk nyata dedikasi aparat dalam mencegah rusaknya masa depan bangsa akibat penyalahgunaan narkotika.
“Polri telah menyelamatkan anak muda dari jebakan percobaan pertama dan menciptakan lingkungan kota serta kampus yang lebih aman,” ujar Devie, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, tantangan ke depan bagi aparat penegak hukum adalah meningkatkan daya cegah dan daya selamat masyarakat, terutama dalam mencegah masuknya narkoba melalui jalur baru, baik fisik maupun digital. “Ini bukan sekadar operasi rutin, tetapi penjagaan nyata atas masa depan anak-anak muda Indonesia,” terang Devie.
Lebih lanjut, Devie menjelaskan bahwa ancaman narkoba kini telah berevolusi dan menjadi jauh lebih berbahaya. Barang yang beredar di pasar gelap semakin kuat, murah, dan mudah diakses, terutama melalui media sosial dan toko daring.
“Banyak remaja tidak rutin memakai narkoba, tapi saat mereka mencoba sekali, barang yang beredar kini jauh lebih berbahaya,” ungkapnya.
Menurut Devie, fenomena global menunjukkan meski angka pengguna tidak meningkat signifikan, kasus overdosis justru mengalami kenaikan karena jenis narkotika yang beredar memiliki kadar zat aktif lebih tinggi dari sebelumnya.
Ia merujuk pada hasil penelitian di Australia dan Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan zat meningkat tajam pada usia 18–24 tahun, terutama saat masa transisi kuliah atau memasuki dunia kerja. “Mulai dari pesta minum berlebihan (binge drinking), vaping, hingga eksperimen zat baru semua itu membuka peluang bagi remaja untuk terjerumus,” papar Devie.
Karena itu, kata Devie, peran berbagai pihak seperti Polisi, sekolah, kampus, orang tua, dan komunitas lokal sangat dibutuhkan untuk mencegah generasi muda menjadi korban. “Keberhasilan Polri dalam menangkap jaringan narkoba adalah wujud nyata peran polisi sebagai pilar pelindung masyarakat,” ujarnya.
Selain penegakan hukum yang tegas, Devie juga menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dan preventif. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus berjalan beriringan dengan penyuluhan dan pendidikan publik. “Sekolah dan kampus perlu mengedukasi anak muda agar memahami risiko dan tahu ke mana mencari bantuan. Kesiapsiagaan darurat pun penting supaya overdosis bisa cepat ditangani,” tambahnya.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat — merupakan kunci sukses dalam membangun benteng sosial melawan narkoba. “Dengan kolaborasi seperti ini, keberhasilan polisi akan terasa langsung dampaknya dalam kehidupan masyarakat,” tegas Devie.
Pada bagian akhir, Devie menyerukan agar semua pihak ikut ambil bagian dalam perang melawan narkoba dengan cara yang bijak, manusiawi, dan berkelanjutan. “Sekarang, saatnya kita semua ikut menjaga benteng ini dengan edukasi, kepedulian, dan kesiapsiagaan. Perang melawan narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi menyelamatkan generasi,” tutupnya.
Baca Juga
Komentar