OTT Pajak! KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kepala KPP Madya Jakut Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar
JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi pelayanan publik. Kali ini, giliran jajaran pejabat pajak di Jakarta Utara yang terseret kasus dugaan suap pengurusan pajak. KPK resmi menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dalam perkara yang diduga melibatkan aliran dana miliaran rupiah.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026). Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat strategis di sektor penerimaan negara.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Ketiga ASB, tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Keempat ABD, Konsultan Pajak PT WP. Dan kelima saudara EY, staf PT WP,” ujar Asep Guntur Rahayu di hadapan awak media.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang merupakan pejabat pajak yang diduga sebagai penerima suap, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Daftar Tersangka Kasus OTT Pajak Jakarta Utara
Penerima Suap/Gratifikasi:
-
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
-
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Pemberi Suap:
-
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
-
Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP
KPK menduga praktik suap ini berkaitan dengan pengurusan kewajiban pajak PT WP, sebuah perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk menyelesaikan persoalan administrasi perpajakannya.
Aliran Dana Rp 4 Miliar, Ditukar ke Dolar Singapura
Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa para pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar. Dana tersebut tidak diberikan secara langsung dalam bentuk rupiah, melainkan terlebih dahulu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan kepada para penerima.
“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang dolar Singapura. Kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh saudara ABD, selaku konsultan pajak PT WP, kepada AGS dan ASB sebagai tim penilai KPP Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” jelas Asep.
Modus penyerahan uang tunai di berbagai titik dinilai sebagai upaya menghindari pengawasan. Namun KPK telah memantau pergerakan para pihak hingga akhirnya melakukan operasi tangkap tangan.
OTT ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara.
Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026, bertempat di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, intervensi saksi, maupun upaya melarikan diri.
Jeratan Pasal Gratifikasi dan Suap
Dalam kasus ini, KPK menjerat para pejabat pajak dengan pasal gratifikasi dan penerimaan suap.
“Terhadap saudara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12B tentang gratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru,” ungkap Asep.
Sementara untuk pihak pemberi suap, KPK menjerat:
“Terhadap saudara ABD dan EY selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” jelasnya.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara bertahun-tahun serta denda besar.
Tamparan bagi Reformasi Birokrasi Pajak
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di sektor perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak selama ini gencar melakukan pembenahan sistem, digitalisasi layanan, serta peningkatan integritas aparatur. Namun praktik suap yang terungkap ini menunjukkan bahwa celah penyimpangan masih ada.
Pengamat kebijakan publik menilai OTT ini sebagai peringatan keras bahwa pengawasan internal dan eksternal harus terus diperketat. Terlebih, sektor pajak menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola penerimaan.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan praktik korupsi di sektor strategis, termasuk perpajakan. Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak tambahan dalam aliran dana suap ini.
“Kami masih melakukan pengembangan perkara dan menelusuri aliran dana. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Asep.
Kasus OTT pajak Jakarta Utara ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor penerimaan negara menjadi ancaman serius. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga
Komentar