Operasi Gabungan Bareskrim Polri Ungkap 36 Titik Tambang Ilegal di Gunung Merapi
MAGELANG — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan informasi dari kementerian serta lembaga terkait yang menemukan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin di kawasan konservasi yang seharusnya terlindungi secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemetaan lapangan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal serta 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Salah satu titik operasi penindakan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, dan depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada dalam kawasan taman nasional.
Dari hasil penggerebekan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck sebagai barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun, dengan luas lahan terbuka sekitar 6,5 hektar. Aktivitas ekonomi ilegal ini menghasilkan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa praktik penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem Gunung Merapi dan keselamatan warga di sekitarnya.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak lingkungan yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan bahwa Bareskrim Polri akan menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami berkomitmen menindak semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor yang berperan dalam distribusi dan pembiayaan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap berkeadilan,” imbuhnya.
Selain penindakan, Brigjen Irhamni menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif lintas lembaga untuk mencari solusi berkelanjutan terhadap permasalahan tambang ilegal di kawasan konservasi.
“Kami bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sedang menyusun langkah-langkah solutif untuk memulihkan kawasan terdampak dan membantu masyarakat agar tidak lagi bergantung pada aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat, tokoh lokal, dan pemerhati lingkungan yang membantu memberikan informasi hingga terungkapnya praktik ilegal tersebut.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Tanpa laporan dan dukungan warga, sulit untuk memantau aktivitas tersembunyi seperti ini di kawasan luas dan berbukit,” kata Brigjen Irhamni.
Penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memutus rantai kejahatan lingkungan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara.
Dengan langkah tegas dan sinergi lintas instansi, Polri berkomitmen menjaga keberlanjutan alam, memastikan kekayaan sumber daya dikelola secara legal, serta menghadirkan keadilan ekologis bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Baca Juga
Komentar