MK Batalkan UU Tapera, Dinilai Bertentangan UUD 1945
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dilakukan penataan ulang.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 di Jakarta, menegaskan bahwa keberadaan Tapera harus disesuaikan kembali dengan amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan demikian, Tapera tetap berlaku namun wajib ditata ulang dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera bukanlah tabungan sukarela, melainkan pungutan yang bersifat memaksa. Hal ini dinilai menggeser makna sejati tabungan yang seharusnya didasarkan pada kebebasan kehendak individu.
Hakim MK Saldi Isra menyebutkan, konsep tabungan Tapera yang diwajibkan kepada semua pekerja, termasuk pekerja mandiri, justru menimbulkan beban baru yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan konstitusi. "Tapera menggeser konsep tabungan dari sukarela menjadi kewajiban," ujarnya.
Lebih jauh, hakim MK menyoroti Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan setiap pekerja dengan penghasilan minimal setara upah minimum menjadi peserta Tapera. Norma ini dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang menekankan kewajiban negara menanggung kelompok rentan, bukan malah membebani mereka.
Kewajiban tersebut bahkan dinilai menimbulkan perlakuan tidak adil. Pasalnya, pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera. Kondisi ini berpotensi melahirkan beban ganda bagi pekerja, terlebih mereka yang sudah terikat pada program jaminan sosial lainnya.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan, keberadaan sanksi dalam kepesertaan Tapera semakin menimbulkan ketidakadilan. Ia menyebut, kewajiban Tapera tumpang tindih dengan skema jaminan sosial yang sudah ada, sehingga justru memberatkan masyarakat.
Merespons putusan tersebut, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampak hukum dan kelembagaan setelah putusan MK.
Menurut Heru, Tapera sejak awal merupakan inisiatif kementerian teknis terkait, yakni Kementerian PUPR. Karena itu, langkah selanjutnya akan ditentukan setelah melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
BP Tapera menghormati putusan MK dan menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan solusi pembiayaan perumahan tanpa membebani masyarakat. Heru menyebut, salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah memperluas skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain itu, BP Tapera juga tengah mengkaji skema pembiayaan kreatif berbasis investasi, termasuk opsi rent-to-own yang memungkinkan masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme sewa beli. Heru optimistis, skema inovatif dapat menarik minat investor dan menjadi solusi alternatif setelah Tapera dinyatakan inkonstitusional sebagian.
Meski putusan MK membawa konsekuensi besar, BP Tapera berharap ke depan ada jalan tengah yang mampu menjaga keberlangsungan program pembiayaan perumahan sekaligus melindungi masyarakat dari kewajiban yang bersifat memaksa.
Dengan demikian, masa depan Tapera akan sangat ditentukan oleh langkah pemerintah dalam melakukan penataan ulang. Putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus selaras dengan konstitusi dan berpihak pada rakyat.
Baca Juga
Komentar