Menkeu Purbaya Tambah DAU Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji 13 Guru ASN Daerah
JAKARTA — Pemerintah pusat menambah alokasi dana transfer ke daerah untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah tetap berjalan pada 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,66 triliun.
Tambahan anggaran itu ditujukan khusus bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah. Aturan itu ditetapkan dan ditandatangani pada 22 Desember 2025.
Dalam diktum kesatu beleid tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp7.666.857.066.000,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ketiga belas kepada masing-masing guru ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran 2025.
Apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, daerah diwajibkan menganggarkannya kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait implementasi teknis kebijakan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Biro Komunikasi Kemenkeu masih belum mendapatkan tanggapan.
Baca Juga
Komentar