Mantan Dirut PT Annisa Bintang Blitar Memberontak Saat Akan Ditahan di Kejari Bekasi
KOTA BEKASI — Suasana di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mendadak ricuh pada Senin (10/11/2025) siang. Seorang pria berinisial IH, yang diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), tiba-tiba memberontak saat hendak digiring masuk ke mobil tahanan.
Insiden itu terjadi usai pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, yang telah menyeret IH ke meja hijau.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, IH tampak berusaha menolak perintah petugas. Ia menjatuhkan badan dan menepis tangan aparat yang berupaya membawanya ke mobil tahanan.
Beberapa petugas terlihat kewalahan. Sebagian berusaha membujuk agar IH tenang, sementara lainnya berupaya mengangkat tubuhnya ke dalam kendaraan dinas Kejari.
“Sudah, Pak, tenang dulu. Kami hanya menjalankan perintah,” terdengar suara salah satu petugas dalam video berdurasi sekitar satu menit itu.
Aksi penolakan tersebut menarik perhatian sejumlah pegawai dan warga yang kebetulan berada di sekitar halaman Kejari. Beberapa di antara mereka tampak merekam kejadian itu menggunakan ponsel.
IH akhirnya berhasil diamankan setelah beberapa menit upaya persuasif dilakukan. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan untuk menjalani proses lanjutan.
Hingga Senin malam, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengenai kronologi lengkap insiden tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi dikabarkan masih melakukan koordinasi internal sebelum memberikan pernyataan resmi kepada media.
Sumber internal Kejari menyebut, IH dijadwalkan menjalani penahanan usai sidang pembacaan putusan sela. Namun, belum dapat dipastikan apakah tindakan penahanan itu berkaitan dengan putusan majelis hakim atau instruksi terpisah dari tim jaksa penuntut umum.
Kasus yang menjerat IH berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, yang dikerjakan oleh PT Annisa Bintang Blitar beberapa tahun lalu.
Proyek yang semula digadang sebagai langkah modernisasi pasar tradisional itu justru menimbulkan sejumlah persoalan. Sejumlah pedagang mengeluhkan keterlambatan pembangunan, perubahan desain, hingga dugaan penyimpangan administrasi.
Pemerintah Kota Bekasi beberapa kali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memanggil pihak pengembang dan rekanan pelaksana untuk memberikan klarifikasi.
Hasil evaluasi sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan progres dengan kondisi lapangan.
IH sendiri sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan apakah insiden di Kejari tersebut akan berpengaruh terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
Masyarakat berharap penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, mengingat proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru telah lama menjadi sorotan di Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar