MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Pena Insight
Bandung, 17 Agustus 2025 – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Bebas bersyarat tersebut berlaku mulai Sabtu, 16 Agustus 2025, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa status kebebasan yang diterima Setnov bukanlah bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
“Bebasnya hari Sabtu. Beliau tidak bebas murni, tetapi bebas bersyarat setelah masa hukuman dikurangi lewat putusan peninjauan kembali,” kata Kusnali melalui sambungan telepon, Minggu (17/8/2025).
Menurut Kusnali, Setya Novanto mendapat keringanan hukuman setelah majelis hakim MA memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Dengan pengurangan tersebut, Setnov telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya.
Meski demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setnov tetap memiliki kewajiban untuk menjalani mekanisme pengawasan. Salah satunya adalah wajib lapor secara berkala kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku bagi narapidana bebas bersyarat.
“Beliau wajib lapor sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat. Itu hal yang lumrah bagi setiap narapidana dengan status yang sama,” tambahnya.
Disinggung mengenai pemberian remisi kemerdekaan pada 17 Agustus, Kusnali menegaskan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar narapidana yang menerima remisi khusus HUT RI tahun ini. “Tidak ada remisi kemerdekaan untuk beliau, hanya bebas bersyarat berdasarkan keputusan MA,” jelasnya.
Sebagai informasi, amar putusan MA dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. Majelis hakim yang diketuai Surya Jaya bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono memutuskan untuk memangkas hukuman Setnov 2,5 tahun.
Kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto pada periode 2016–2017 telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Meski kini berstatus bebas bersyarat, Setnov tetap berada dalam pengawasan ketat sampai masa hukumannya benar-benar berakhir.
Baca Juga
Komentar