KPK Tegaskan Menag Nasaruddin Umar Tak Terjerat Pidana Gratifikasi Usai Laporkan Jet Pribadi OSO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dapat dikenakan pidana gratifikasi setelah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi milik politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
JAKARTA — Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana atas dugaan gratifikasi dapat gugur apabila penerima melaporkan fasilitas tersebut sebelum masa tenggat berakhir.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Beliau menyampaikan laporan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12 C, maka ketentuan pidana dalam Pasal 12 B tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2).
KPK kini melakukan proses verifikasi laporan tersebut selama 30 hari kerja guna menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut, apakah menjadi milik penerima atau ditetapkan sebagai milik negara.
Arif menjelaskan, mengingat pelapor merupakan pejabat setingkat menteri, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat pimpinan KPK.
Apabila nantinya fasilitas tersebut ditetapkan sebagai milik negara, Menteri Agama diwajibkan membayar uang pengganti sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KPK.
“Jika dalam SK ditetapkan harus memberikan kompensasi atau uang pengganti, maka nominalnya akan disampaikan. Ranah gratifikasi ini lebih pada upaya pencegahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar secara kooperatif mendatangi Gedung ACLC KPK untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut. Ia menjelaskan fasilitas itu digunakan saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pada saat itu tidak tersedia penerbangan komersial dari Makassar menuju Jakarta karena sudah larut malam, sementara dirinya harus memimpin Sidang Isbat keesokan harinya.
“Pukul 11 malam tidak ada lagi penerbangan komersial, sedangkan pagi harinya saya harus sudah di Jakarta,” ungkap Nasaruddin.
Ia berharap pelaporan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar transparan dalam menerima fasilitas selama menjalankan tugas.
Isu ini mencuat setelah Menag diketahui menggunakan jet pribadi saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan fasilitas jet pribadi merupakan inisiatif dari Oesman Sapta Odang.
“Pak OSO mengundang Menag dan berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar beliau tetap dapat menghadiri agenda di tengah jadwal yang padat,” ujarnya.
Baca Juga
Komentar