KPK Sita Pabrik dan Pipa Gas di Cilegon, Ungkap Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), salah satu perusahaan di bawah naungan ISARGAS Grup, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tanah, bangunan, serta sejumlah infrastruktur gas yang terafiliasi dengan pihak tersangka.
“Penyitaan atas PT BIG dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah sekitar 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Selain menyita kantor pusat PT BIG, KPK juga mengamankan 13 pipa gas milik perusahaan tersebut yang digunakan sebagai kolateral atau agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Total panjang pipa yang disita mencapai 7,6 kilometer, seluruhnya berada di wilayah Kota Cilegon, Banten.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pada 28 Oktober 2025, setelah tim penyidik memasang plang sita di beberapa lokasi strategis.
“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka AS (Arso Sadewo),” ujar Budi menegaskan.
Ia menambahkan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut.
“Penyitaan aset dilakukan untuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai US$15 juta,” katanya.
KPK menyebut, penelusuran aset dilakukan secara simultan untuk memastikan tidak ada aset hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan atau disamarkan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menahan Arso Sadewo, salah satu pihak yang diduga berperan penting dalam skema jual beli gas tersebut.
Arso resmi ditahan sejak Selasa, 21 Oktober 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK juga telah menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017.
Dua tersangka lainnya, yakni Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–2024, juga lebih dulu ditahan pada 11 April 2025.
Penyidikan kasus ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menelusuri praktik korupsi di sektor energi dan sumber daya alam yang merugikan negara dalam jumlah besar.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana, pihak penerima keuntungan, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara jual beli gas tersebut.
Dengan penyitaan terbaru ini, KPK menegaskan keseriusannya menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana di sektor strategis nasional.
Baca Juga
Komentar