KPK Cegah Gus Yaqut dan Dua Pihak Lain ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pena Insight
Jakarta 13 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atau akrab disapa Gus Yaqut, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Selain Gus Yaqut, pencegahan juga berlaku untuk Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus Gus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro perjalanan haji Maktour. KPK menyebut langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan.
“Pencegahan dilakukan agar saat dibutuhkan keterangan, yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” kata juru bicara KPK.
KPK telah memeriksa Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025 lalu. Melalui pernyataan, Gus Yaqut menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dalam proses hukum ini.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus bermula dari penambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah Indonesia yang diberikan Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Presiden Joko Widodo. Sesuai aturan, penambahan kuota dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga mengubah formula menjadi 50:50, sehingga porsi haji khusus membengkak dan dijual secara komersial, termasuk melalui Maktour.
KPK kini memfokuskan penyidikan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga menikmati keuntungan dari perubahan skema tersebut.
Baca Juga
Komentar