KOQ BELUM ADA YANG DIPENJARA..? Tiang Monorel Akhirnya Dibongkar, Babak Panjang Proyek Mangkrak Jakarta Resmi Ditutup
Jakarta — Tiang-tiang monorel yang selama hampir dua dekade berdiri tanpa fungsi di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, akhirnya mulai dibongkar. Proses pembongkaran dimulai pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, menandai berakhirnya salah satu proyek transportasi publik paling kontroversial dan berliku dalam sejarah Ibu Kota.
Pembongkaran dilakukan oleh tim Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur Rano Karno, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Kehadiran para tokoh lintas generasi kepemimpinan ini memberi makna simbolik atas penutupan bab panjang kebijakan transportasi yang tak pernah mencapai tujuan.
Namun, di balik proses pembongkaran fisik tersebut, muncul pertanyaan besar dari publik yang kembali mengemuka: ke mana pertanggungjawaban atas proyek yang menelan uang rakyat ini, dan mengapa hingga kini tak ada satu pun pihak yang berujung ke meja hijau?
Proyek Publik, Jejak Kebijakan, dan Uang Rakyat
Tiang monorel bukan sekadar beton yang berdiri di tengah kota. Ia adalah simbol kebijakan publik yang lahir dari keputusan politik, perencanaan pemerintah, serta rangkaian kebijakan lintas era yang saling terputus.
Dalam proyek monorel Jakarta, pembangunan fisik dimulai sejak 2004. Sejumlah tiang dibangun di koridor strategis, termasuk Kuningan dan Casablanca. Meski disebut berbasis investasi swasta, proyek ini tetap berjalan di ruang publik, menggunakan lahan negara, serta melibatkan BUMN sebagai kontraktor pelaksana.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah benar tidak ada kerugian negara, dan apakah kebijakan yang menghasilkan infrastruktur mangkrak puluhan tahun dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan etik?
Empat Moda, Satu yang Gugur di Tengah Jalan
Pada awal 2000-an, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggagas empat moda transportasi utama untuk mengurai kemacetan: MRT, monorel, busway, dan waterway. Monorel dirancang menjadi moda modern yang melintasi pusat bisnis dan perkantoran.
Namun, berbeda dengan MRT dan TransJakarta yang akhirnya terealisasi, monorel berhenti di tahap tiang. Tidak ada rel, tidak ada kereta, dan tidak ada layanan publik yang pernah dinikmati masyarakat.
Pembangunan dihentikan pada 2007, menjelang akhir masa jabatan Gubernur Sutiyoso. Pemerintahan berikutnya tidak melanjutkan proyek tersebut, meninggalkan warisan tiang-tiang beton yang selama bertahun-tahun dianggap merusak estetika kota dan menjadi monumen kebijakan setengah jalan.
Investor Datang, Masalah Tak Pernah Pergi
Proyek monorel Jakarta dikembangkan oleh PT Jakarta Monorail (PT JM) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor. Dua jalur direncanakan: blue line sepanjang 30 kilometer dan green line sepanjang 14,5 kilometer.
Namun, persoalan muncul sejak awal. Sengketa aset, ketidakpastian pendanaan, hingga keraguan kelayakan ekonomi membuat proyek tersendat. Pada 2013, Ortus Group masuk sebagai pemegang saham pengendali PT JM dan menyatakan proyek sepenuhnya dibiayai swasta.
Faktanya, kewajiban pembayaran PT JM kepada Adhi Karya macet. Tiang-tiang monorel kemudian diklaim sebagai aset Adhi Karya, memperumit status hukum proyek dan membuat Pemprov DKI Jakarta kembali menghentikan kelanjutan monorel.
Situasi ini menimbulkan ironi: proyek publik gagal, kota menanggung dampaknya, tetapi tanggung jawab hukum seolah menguap di antara kontrak bisnis dan keputusan politik.
Mangkrak Lintas Gubernur, Tanpa Kepastian Hukum
Sejak dihentikan secara resmi pada era Fauzi Bowo, proyek monorel terus menjadi polemik lintas kepemimpinan. Pada masa Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta, wacana melanjutkan proyek kembali muncul, bahkan sempat dilakukan seremoni ulang.
Namun, rencana itu kembali berhenti tanpa kejelasan. Di era Basuki Tjahaja Purnama, opsi pembongkaran dikaji dengan pendekatan penyelesaian aset. Sementara pada masa Anies Baswedan, DPRD mendorong pembongkaran demi penataan kota, namun terbentur persoalan hukum dan bisnis yang belum tuntas.
Hingga akhirnya, pada 2026, pembongkaran benar-benar dilakukan. Fisiknya selesai, tetapi pertanyaan hukumnya masih menggantung.
Pertanyaan Publik yang Tak Kunjung Terjawab
Di ruang publik, muncul pertanyaan yang terus berulang: apakah kegagalan proyek berskala besar yang berlangsung puluhan tahun cukup ditutup dengan pembongkaran fisik semata?
Sebagian masyarakat menilai, meskipun proyek ini disebut tidak menggunakan APBN atau APBD secara langsung, tetap ada penggunaan ruang publik, kebijakan pemerintah, serta keterlibatan BUMN yang seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas.
Hingga kini, tidak ada proses hukum yang secara jelas menetapkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berujung pidana. Tidak ada pejabat, pengambil kebijakan, maupun pengelola proyek yang dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Penutupan Fisik, Bukan Penutupan Masalah
Pembongkaran tiang monorel memang menandai akhir dari satu bab sejarah transportasi Jakarta. Namun, bagi publik, ini belum sepenuhnya menutup cerita.
Tiang-tiang itu boleh hilang dari lanskap kota, tetapi jejak kebijakan, keputusan, dan pertanyaan tentang akuntabilitas masih tertinggal. Monorel Jakarta kini bukan hanya kisah proyek gagal, melainkan cermin bagaimana kebijakan publik bisa berjalan tanpa ujung pertanggungjawaban yang jelas.
Jakarta bergerak maju dengan MRT, LRT, dan integrasi antarmoda. Namun, bayang-bayang monorel mangkrak menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya soal membangun, tetapi juga soal bertanggung jawab ketika rencana gagal di tengah jalan.
Baca Juga
Komentar