Klarifikasi Bapenda Kota Bekasi Soal Tunggakan PBB Rp311 Juta, Diskon 87% Jadi Sorotan Hari Ini
Bekasi — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi merespons polemik keluhan masyarakat terkait munculnya piutang lama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menjelaskan bahwa kemunculan piutang tersebut berkaitan dengan proses pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak ke pemerintah daerah yang telah berlangsung sejak 2013.
“Serah terima dilakukan pada 3 Januari 2013 dari KPP Pratama Bekasi,” ujar Solikhin kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Dalam format terbaru PBB tahun 2026, Bapenda mulai menampilkan informasi piutang pajak sejak 1990 hingga 2025. Namun, rincian piutang periode 1990–2020 tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan hanya dapat diakses melalui aplikasi IPBB yang tersedia di Play Store.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi serta perbaikan tata kelola PBB-P2 di Kota Bekasi.
“Sebelumnya SPPT tidak menampilkan piutang. Sekarang kami munculkan sebagai bagian dari pembenahan data,” jelasnya.
Kebijakan tersebut sempat membuat warga terkejut karena munculnya tagihan besar dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, pemerintah daerah memastikan masyarakat tidak terbebani melalui kebijakan keringanan.
Pemkot Bekasi memberikan diskon hingga 87 persen bagi wajib pajak, dengan syarat kewajiban pajak dalam lima tahun terakhir telah dilunasi.
“Yang perlu dibayar sebenarnya hanya sekitar 13 persen setelah diskon,” kata Solikhin.
Saat ini, Bapenda terus melakukan pembaruan dan pembersihan data (cleansing) melalui pemanfaatan teknologi serta penugasan petugas lapangan. Jumlah objek pajak di Kota Bekasi tercatat hampir mencapai satu juta data yang perlu divalidasi.
Solikhin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan daerah, meski berpotensi menimbulkan reaksi di masyarakat.
Fenomena serupa, menurutnya, tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Namun, Kota Bekasi menjadi salah satu yang lebih dulu melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Ini bagian dari perbaikan sistem agar lebih transparan dan akuntabel, tanpa merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar