Kejagung Tahan Nadiem Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun, KPK Diam Soal Kuota Internet Rp1,5 Triliun
Pena Insight
Jakarta, 8 September 2025 – Korupsi di sektor pendidikan kembali mencoreng wajah bangsa. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025). Ia menegaskan bahwa Nadiem memiliki peran sentral dalam meloloskan proyek Chromebook dari Google Indonesia untuk wilayah 3T. “Ini komitmen kami untuk menuntaskan perkara besar yang merugikan negara,” ujarnya.
Langkah Kejagung ini langsung mendapat sorotan luas karena dianggap berani menjerat mantan pejabat tinggi yang pernah menjadi simbol reformasi pendidikan. Publik memberikan apresiasi, tetapi juga menyimpan amarah mendalam: uang rakyat yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa justru dijadikan bancakan.
Kontras dengan keberanian Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru disorot tajam karena tidak kunjung menindaklanjuti dugaan korupsi program bantuan kuota internet tahun 2021 senilai Rp1,5 triliun. Padahal, laporan resmi sudah diajukan sejak November 2024 oleh Darlinsah, S.H., LL.M dari Komunitas Pemberantas Korupsi, lengkap dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Alih-alih memulai penyelidikan, KPK melalui surat resmi Nomor: R/5937/PM.00.00/30-35/12/2024 menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat. Keputusan ini dianggap janggal, sebab menurut pakar hukum, LHP BPK adalah bukti awal yang sah dan cukup secara yuridis untuk membuka penyelidikan tindak pidana korupsi.
Darlinsah mengecam keras sikap KPK. “KPK seharusnya menyelidiki, bukan mengembalikan laporan dengan alasan administratif. Itu hanya menunjukkan KPK tidak bernyali,” tegasnya. Kritik ini pun menggema di ruang publik dan semakin menekan citra KPK yang dianggap kehilangan taring.
Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., ikut bersuara lantang. Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPK menolak laporan yang sudah dilampiri LHP BPK. “Temuan BPK adalah indikasi adanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara. Itu wajib ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” ujarnya.
Dua sikap berbeda antara Kejagung dan KPK inilah yang memantik kemarahan publik. Kejagung dinilai progresif dan berani, sedangkan KPK dianggap ompong, kehilangan integritas, dan gagal memenuhi mandat pemberantasan korupsi.
Di media sosial, kemarahan publik kian membara. Banyak warganet menilai korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak bangsa. “Maling uang rakyat bisa merampas masa depan generasi kita,” tulis salah satu komentar warganet yang viral.
Bayangkan, Rp1,5 triliun hanya dalam satu tahun anggaran bisa hilang begitu saja, tapi KPK tak juga bergerak. Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang dilindungi KPK dalam kasus ini?
Komunitas Pemberantas Korupsi menegaskan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat. Bahkan, mereka siap menempuh gugatan hukum terhadap KPK bila sikap pasif ini terus berlanjut.
Kasus Chromebook dan kuota internet menunjukkan betapa program digitalisasi pendidikan justru dijadikan ladang bancakan. Bukan mendidik anak bangsa, melainkan memperkaya elite. Akibatnya, publik kehilangan kepercayaan pada KPK yang dulu menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi.
Ironisnya, Kejagung—yang dulu kerap diragukan komitmennya—kini justru tampil sebagai tumpuan harapan publik. Namun, masyarakat menuntut konsistensi: jangan hanya berhenti pada penetapan tersangka Nadiem, tapi jerat juga semua aktor besar di baliknya.
Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi pertaruhan integritas lembaga penegak hukum. Publik kini menjadi saksi: Kejagung berani menuntaskan perkara besar, sementara KPK dianggap melempem.
Rakyat pun bersuara lantang: tangkap semua pelaku korupsi pendidikan, tanpa pandang bulu! Jika pendidikan saja dikorupsi, itu artinya bangsa ini sedang dikhianati dari akar hingga pucuk.
Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan respons ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat. Publik kini menanti, apakah KPK akan bangkit atau justru semakin kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Baca Juga
Komentar