Kasus Fitnah Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka — Ini Alasannya
JAKARTA — Polisi memastikan tidak menahan Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Alasan utamanya, ancaman pidana yang disangkakan kepada Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa pasal yang menjerat Lisa hanya memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dilakukan apabila ancaman hukuman terhadap tersangka lima tahun penjara atau lebih.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana diketahui dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Dua pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menangani perkara sejenis di ruang publik maupun media sosial.
Rizki memerinci, Pasal 310 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal secara terbuka, dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda. Jika perbuatan tersebut dilakukan secara tertulis dan disiarkan ke publik, ancamannya meningkat menjadi satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, Pasal 311 KUHP menyebutkan bahwa apabila tuduhan yang disampaikan pelaku terbukti bertentangan dengan kebenaran dan tidak dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai fitnah, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Lisa Mariana selama sekitar lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung tertutup di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, Lisa terlihat santai dan sempat melontarkan senyum ke arah awak media. Ia mengaku lega lantaran pemeriksaan berjalan lancar dan berlangsung dengan suasana yang kondusif.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih,” ujar Lisa singkat kepada wartawan.
Sementara itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan 44 pertanyaan selama pemeriksaan. Ia menyebut proses tersebut berjalan dengan baik tanpa ada tekanan dari pihak kepolisian.
“Tadi berjalan dengan baik, dan kami berterima kasih kepada Siber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik, sehingga klien kami merasa nyaman dalam menjawab 44 pertanyaan tadi,” kata Jhon di lokasi yang sama.
Menurut Jhon, seluruh pertanyaan penyidik berfokus pada kronologi kasus sejak awal hingga perkembangan terbaru. Ia juga menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Yang jelas, semua pertanyaan tadi lebih ke arah historikal dari awal sampai sekarang,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang dinilai menyinggung dan merugikan nama baik Ridwan Kamil. Meskipun isi unggahan tidak dijelaskan secara detail oleh penyidik, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.
Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari pihak Ridwan Kamil terkait perkembangan kasus tersebut. Namun sumber di lingkaran dekat mantan gubernur itu menyebut bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Pakar hukum pidana menilai langkah Polri yang tidak menahan Lisa sudah tepat. “Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penahanan tidak bisa dilakukan kecuali ada keadaan luar biasa seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik yang muncul akibat aktivitas di media sosial. Publik diimbau untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak terjerat pasal pidana serupa.
Meski berstatus tersangka, Lisa Mariana masih dapat beraktivitas seperti biasa sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Penyidik disebut tengah mendalami bukti tambahan sebelum menentukan langkah berikutnya dalam penyelesaian perkara ini.
Baca Juga
Komentar