Kasus Bullying di SMA Bekasi Berujung Saling Lapor, Akademisi Soroti Minimnya Regulasi Spesifik
Bekasi – Kasus dugaan perundungan (bullying) di SMA Negeri 2 Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah berujung saling lapor antara dua siswi yang terlibat. Peristiwa ini dinilai menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko dan belum optimalnya regulasi spesifik terkait penanganan bullying di lingkungan pendidikan.
Insiden yang terjadi pada 6 Februari 2026 itu melibatkan siswi berinisial EQ dan AN. Rekaman video yang beredar memperlihatkan cekcok di kantin sekolah, di mana EQ diduga menerima perlakuan verbal dan nonverbal. Namun dalam situasi tersebut, EQ yang tengah membawa ompreng program makan bergizi gratis (MBG) disebut melakukan perlawanan dengan memukul kepala AN.
Tak lama setelah kejadian, pihak keluarga AN melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak pada 6 Februari 2026. Di sisi lain, pihak EQ melaporkan dugaan perundungan yang dialaminya pada 8 April 2026.
Kuasa hukum EQ, Rury Arif Rianto, menyatakan kliennya telah mengalami perundungan sejak awal masuk sekolah.
“Perundungan terjadi sejak kelas 10 hingga puncaknya pada 6 Februari. Hampir setiap hari klien kami mengalami tekanan psikis,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan adanya dua laporan tersebut dan memastikan kasus masih dalam tahap pendalaman. Polisi juga belum memutuskan apakah akan menempuh mekanisme diversi, mengingat kedua pihak masih di bawah umur.
Menanggapi maraknya kasus perundungan di tingkat SMP hingga SMA, akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Diana Fitriana, menegaskan perlunya regulasi yang lebih spesifik dalam menangani kasus bullying, khususnya di daerah seperti Kota Bekasi.
Menurutnya, meskipun perlindungan anak telah diatur dalam berbagai undang-undang, belum ada aturan teknis yang secara rinci mengatur kategori pelaku, pola penanganan, hingga sanksi edukatif yang tepat bagi pelaku perundungan di lingkungan sekolah.
“Regulasi kita sudah ada, tetapi belum spesifik menyasar perilaku bullying di sekolah. Ini yang membuat penanganan seringkali tidak konsisten,” ujarnya.
Diana menekankan bahwa sekolah perlu memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, mulai dari deteksi dini, mekanisme pelaporan internal, hingga pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku.
Menurutnya, tanpa sistem yang terstruktur, kasus perundungan berpotensi berkembang menjadi konflik hukum, seperti yang terjadi dalam kasus di Bekasi.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman. Ketika konflik kecil tidak ditangani sejak awal, bisa berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks,” jelasnya.
Selain regulasi, Diana juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter di sekolah. Ia menilai pembinaan nilai empati, toleransi, dan kontrol emosi belum berjalan optimal.
“Pendidikan karakter bukan sekadar formalitas. Ini harus menjadi bagian dari budaya sekolah agar siswa mampu mengelola konflik tanpa kekerasan,” tegasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pendekatan perlindungan anak dalam proses hukum. Dengan kedua pihak masih berstatus pelajar, penyelesaian melalui mekanisme diversi dinilai menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.
Di tengah meningkatnya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, para pihak berharap pemerintah daerah, sekolah, dan aparat penegak hukum dapat bersinergi menghadirkan sistem yang lebih tegas, adil, dan berorientasi pada pembinaan.
Baca Juga
Komentar