Jusuf Kalla Tuding GMTD Rekayasa Klaim Tanah 16,4 Hektare di Makassar: Ini Perampokan yang Dilegalkan
MAKASSAR – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah melakukan rekayasa dalam klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
JK menilai langkah yang dilakukan GMTD sebagai bentuk perampokan terhadap hak kepemilikan sah, karena tanah tersebut telah ia beli langsung dari Raja Gowa dan anak Raja Gowa, serta dikuasai selama lebih dari 30 tahun dengan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah itu kami beli dari Raja Gowa dan anaknya. Sudah kami kuasai selama 30 tahun dan bersertifikat resmi. Apa yang dilakukan GMTD ini bukan sekadar salah, tapi perampokan yang menghina warga Bugis-Makassar dan merusak kehormatan pemilik sah,” tegas JK dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
JK memaparkan, tindakan eksekusi lahan yang diklaim GMTD tidak memenuhi unsur hukum karena dilakukan tanpa kehadiran panitera pengadilan, pihak kelurahan, maupun petugas BPN. Ia menyebut proses tersebut sebagai rekayasa penuh kebohongan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut JK, perjuangan mempertahankan hak atas tanah tersebut merupakan bentuk “jihad melawan ketidakadilan”. Ia juga menyinggung nama Manyombalang Dg Solong, yang disebut GMTD sebagai pemilik sah lahan, namun menurut JK hanyalah “seorang penjual ikan” tanpa dasar kepemilikan yang kuat.
“Kalau perusahaan besar seperti Hadji Kalla saja bisa dirampas haknya seperti ini, bagaimana dengan masyarakat kecil? Ini soal keadilan dan integritas hukum,” ujar JK.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat resmi BPN sejak tahun 1996 dan masih berlaku hingga 2036. Ia juga menekankan, Hadji Kalla tidak termasuk dalam perkara hukum yang diklaim telah dimenangkan oleh GMTD.
“Klaim GMTD itu menyesatkan. Batas lahannya tidak jelas, dan mereka mengeksekusi di area yang bukan objek perkara. Kami memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum,” terang Azis.
Sementara itu, Direktur Utama PT Gowa Makassar Tourism Development, Ali Said, memilih tidak memberikan tanggapan langsung atas tudingan JK. Ia hanya menyatakan bahwa persoalan tersebut lebih tepat diserahkan kepada lembaga berwenang untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan eksekusi yang dilakukan.
JK menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melawan dugaan ketidakadilan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar bersikap adil, transparan, dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu.
“Kami akan melawan melalui jalur hukum. Negara harus hadir melindungi hak rakyat, bukan menjadi bagian dari rekayasa kekuasaan,” tutup JK.
Baca Juga
Komentar