IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Prabowo Teken Perpres, ASN Mulai Bersiap Pindah
Jakarta, 20 September 2025 - Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni lalu.
Langkah ini menandai babak baru perjalanan proyek ambisius pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan. Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah secara gamblang menyatakan target pembangunan kawasan inti pemerintahan sekaligus rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Perpres itu merinci syarat IKN agar bisa berfungsi penuh sebagai ibu kota politik. Poin pertama adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800-850 hektare. Persentase pembangunan gedung pemerintahan ditargetkan mencapai 20 persen, sementara hunian layak dan berkelanjutan minimal 50 persen.
Selain itu, sarana prasarana dasar kawasan IKN juga wajib terbangun hingga 50 persen. Pemerintah bahkan menetapkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan di angka 0,74—sebuah standar yang menunjukkan IKN harus bisa terhubung secara memadai dengan wilayah lain.
Perencanaan tata ruang, pembangunan kantor pemerintahan, penyediaan hunian, hingga infrastruktur dasar dipastikan menjadi prioritas. Pemerintah mengklaim semua itu dilakukan agar pemindahan tidak hanya seremonial, melainkan menghadirkan kota yang benar-benar layak huni.
Namun, tantangan terbesar justru pada pemindahan aparatur sipil negara. Perpres tersebut menargetkan antara 1.700 hingga 4.100 ASN siap dipindahkan ke IKN pada fase awal. Angka ini dipandang sebagai syarat mutlak agar roda pemerintahan benar-benar bisa berjalan.
Tidak hanya itu, penyelenggaraan kota cerdas juga menjadi indikator penting. Minimal 25 persen layanan pemerintahan di IKN harus berbasis teknologi digital. Artinya, IKN dituntut langsung melompat ke model smart governance sejak tahap awal.
Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam. Di satu sisi, ada optimisme bahwa IKN bisa menjawab masalah kepadatan Jakarta dan membuka pemerataan pembangunan. Namun di sisi lain, banyak pihak khawatir percepatan target akan mengorbankan kualitas pembangunan dan menggerus anggaran negara.
Presiden Prabowo tampak berusaha melanjutkan sekaligus mempertegas warisan proyek IKN yang dimulai era Jokowi. Perpres ini seolah ingin memastikan tidak ada jalan mundur dalam agenda pemindahan ibu kota, meski pro dan kontra terus bergulir.
Bagi para ASN, keputusan ini jelas membawa konsekuensi besar. Mereka yang ditugaskan harus siap meninggalkan Jakarta beserta seluruh fasilitas dan jaringan yang telah terbentuk. Ketidakpastian soal kesiapan infrastruktur dasar, terutama perumahan dan pendidikan anak, masih menjadi tanda tanya besar.
Di sisi fiskal, pembiayaan proyek ini tidak kecil. Sumber pendanaan pembangunan IKN sebelumnya diproyeksikan berasal dari kombinasi APBN dan investasi swasta. Namun realisasi investasi swasta sejauh ini masih jauh dari harapan, sehingga potensi beban kembali ke APBN cukup besar.
Pengamat menilai, pemindahan ASN dalam jumlah terbatas bisa membuat IKN hanya menjadi simbol tanpa fungsi penuh. Jika pelayanan publik dan koordinasi antar kementerian terganggu, maka reputasi ibu kota baru justru akan tergerus sejak awal.
Di sisi lain, target layanan kota cerdas 25 persen juga dinilai ambisius. Pembangunan infrastruktur digital di Kalimantan Timur harus dikebut, sementara kesiapan sumber daya manusia ASN dalam beradaptasi dengan sistem digital juga masih dipertanyakan.
Publik pun bertanya-tanya: apakah percepatan menuju IKN 2028 lebih didorong oleh kebutuhan politik ketimbang kesiapan faktual di lapangan? Pasalnya, keputusan menjadikan IKN sebagai “ibu kota politik” memiliki nuansa simbolik yang kental.
Kritik lain datang dari daerah-daerah yang merasa pembangunan IKN menggerus alokasi anggaran mereka. Kekhawatiran serupa muncul sebagaimana kasus pemotongan transfer ke daerah (TKD) yang memicu keresahan fiskal di tingkat lokal.
Jika proyek ini gagal memenuhi target, bukan tidak mungkin IKN akan menjadi monumen kegagalan pembangunan jangka panjang. Sebaliknya, jika berhasil, maka Prabowo akan dikenang sebagai presiden yang mampu mewujudkan ibu kota modern dan berkelanjutan.
Waktu menuju 2028 tinggal tiga tahun efektif. Semua bergantung pada konsistensi eksekusi, transparansi pendanaan, serta keseriusan pemerintah dalam mengatasi hambatan di lapangan.
Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana pemerintah mengawal pemindahan ASN, memastikan kualitas hunian, serta menjawab kritik tentang beban fiskal. Pertanyaan mendasarnya: apakah IKN benar-benar solusi, atau justru menambah daftar masalah baru?
Yang jelas, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah mengunci arah kebijakan. Pemindahan ibu kota bukan lagi wacana, melainkan keputusan politik yang sah. Tinggal bagaimana pemerintah membuktikan bahwa ambisi besar ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah transformasi nyata bagi masa depan bangsa.
Baca Juga
Komentar