Hasil OJK Investigasi Kasus Pembobolan RDN
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Panca Global Sekuritas (PGS) terkait dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan nilai mencapai Rp70 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa regulator telah menindaklanjuti laporan dugaan pembobolan tersebut dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem dan infrastruktur kedua perusahaan.
“Hasil investigasi menunjukkan tidak terdapat insiden atau pelanggaran pada infrastruktur IT BCA,” ujar Dian di Jakarta.
Menurutnya, penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, khususnya terkait keamanan dana nasabah di sektor perbankan dan pasar modal.
Dian menambahkan, OJK telah memberikan pembinaan kepada seluruh perbankan agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan fraud, terutama pada layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang kerap menjadi sasaran kejahatan siber.
Dalam kasus ini, BCA diketahui berperan sebagai mitra PGS dalam penyediaan layanan RDN bagi nasabah yang bertransaksi di pasar modal. Kerja sama tersebut melibatkan integrasi sistem antara bank dan perusahaan efek untuk memastikan kelancaran aliran dana investor.
“Perlindungan dana nasabah menjadi prioritas utama sektor perbankan. Kami meminta pihak bank untuk memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC), memperketat sistem keamanan perbankan, serta memastikan integrasi yang aman dengan perusahaan efek,” jelas Dian.
Selain itu, OJK juga meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk memperbarui protokol keamanan siber dan melakukan audit internal secara berkala guna mencegah potensi celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Sementara itu, PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), sebagai induk usaha dari PGS, menyatakan bahwa total kerugian nasabah akibat pembobolan tersebut tidak sebesar angka yang sempat diberitakan publik.
Perusahaan juga menegaskan telah menyelesaikan pengembalian dana nasabah yang sempat dibobol oleh peretas (hacker) ke rekening RDN masing-masing. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga kepercayaan investor.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk terus memperkuat keamanan digital, meningkatkan literasi nasabah, serta memperketat kerja sama operasional antara perbankan dan perusahaan efek agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga
Komentar