Hari ini Rekrutmen Polri Penyandang Disabilitas Diperkuat, Seleksi Tetap Berbasis Kompetensi
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan kini semakin diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan profesionalisme, kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun, mekanisme seleksi disesuaikan dengan kondisi peserta agar tetap memenuhi prinsip keadilan dan inklusivitas.
"Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, program rekrutmen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Menurut Johnny, penyandang disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri adalah mereka yang memiliki kondisi fisik tertentu namun tetap mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan.
Kategori yang selama ini telah mengikuti rekrutmen antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau lumpuh kaku, paraplegia, hingga penyandang cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih dapat beraktivitas secara mandiri.
"Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki," jelasnya.
Polri juga mencatat peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, sebanyak dua peserta penyandang disabilitas diterima melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang melalui jalur Bintara Polri.
Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat satu peserta penyandang disabilitas yang berhasil diterima melalui jalur Bintara Polri.
Meski demikian, Polri belum menetapkan target kuota atau persentase khusus untuk rekrutmen penyandang disabilitas pada tahun-tahun mendatang. Hal tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi.
"Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara," tegas Johnny.
Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang semakin modern, humanis, serta menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Melalui kebijakan ini, Polri ingin menunjukkan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dan negara, selama memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif serta menjadi contoh bagi berbagai institusi dalam memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia.
Baca Juga
Komentar