Harga Sawit Naik, Kakao Anjlok! Pemerintah Tetapkan Tarif Ekspor Maret 2026
Jakarta—Pemerintah resmi menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) berbagai komoditas strategis untuk periode 1–31 Maret 2026. Hasilnya mencatat dinamika yang kontras: harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menguat, sementara HR dan HPE biji kakao justru melemah signifikan. Komoditas kehutanan dan turunan lainnya bergerak bervariasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan bahwa HR CPO Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). Angka ini naik 2,22 persen atau USD 20,40 dibandingkan periode Februari 2026 yang sebesar USD 918,47 per MT.
“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124 per MT serta Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD 93,8869 per MT,” ujar Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta.
Mekanisme Penetapan HR CPO
Penetapan BK CPO periode Maret 2026 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy menjelaskan, perhitungan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada tiga sumber utama, yakni:
-
Bursa CPO Indonesia: USD 882,76 per MT
-
Bursa CPO Malaysia: USD 994,97 per MT
-
Harga Port CPO Rotterdam: USD 1.252,36 per MT
Mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, maka HR menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Sehingga HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per MT,” jelasnya.
Penguatan harga CPO dipicu peningkatan permintaan dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok. Lonjakan permintaan tersebut tidak diimbangi kenaikan pasokan akibat penurunan produksi domestik dan kenaikan harga minyak nabati lain, terutama minyak kedelai.
Untuk produk turunan, minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 31 per MT. Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 374 Tahun 2025.
Biji Kakao Turun Tajam
Berbanding terbalik dengan CPO, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 4.047,45 per MT, dengan penurunan sebesar 29,21 persen dibanding periode sebelumnya. Penurunan ini turut menyeret Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.722 per MT, turun 30,44 persen atau USD 1.628.
“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi penurunan permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” kata Tommy.
Penetapan BK biji kakao periode 1–31 Maret 2026 merujuk pada Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Kondisi ini dinilai akan berdampak langsung terhadap pelaku ekspor kakao nasional, terutama di tengah fluktuasi harga global yang cukup tajam dalam beberapa bulan terakhir.
Komoditas Kehutanan: Ada yang Naik, Ada yang Tetap
Di sektor kehutanan, sejumlah komoditas menunjukkan pergerakan yang beragam.
HPE getah pinus periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 903 per MT, meningkat USD 42 atau 4,88 persen dibandingkan Februari 2026. Sementara itu, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan.
Beberapa komoditas kayu juga tercatat stabil, di antaranya:
-
Kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle)
-
Keping kayu (chipwood)
-
Kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari hutan tanaman jenis sungkai
-
Kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm²
Namun demikian, terdapat kenaikan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, eboni, pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, dan sungkai.
Sebaliknya, HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² dari jenis jati mengalami penurunan.
Landasan Hukum Penetapan
Seluruh ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, serta HPE getah pinus tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan BLU.
Penetapan ini menjadi dasar penghitungan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Dampak ke Industri dan Ekspor
Kenaikan HR CPO berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor sawit. Namun, beban tambahan berupa BK dan PE juga perlu diantisipasi pelaku usaha dalam menyusun strategi ekspor bulan Maret.
Sebaliknya, penurunan harga kakao dapat memberikan tekanan pada margin eksportir dan petani, meskipun tarif BK dan PE tetap pada level 7,5 persen.
Pengamat perdagangan menilai dinamika ini mencerminkan volatilitas pasar komoditas global yang masih dipengaruhi faktor permintaan negara tujuan ekspor, kondisi produksi di negara produsen utama, serta fluktuasi harga minyak nabati dunia.
Dengan tren yang berbeda antar komoditas, pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan diimbau mencermati kebijakan tarif dan pergerakan harga global guna menjaga daya saing ekspor nasional.
Baca Juga
Komentar