Hakim Bongkar Skema Sewa Terminal dan Kapal, Beneficial Owner PT OTM–JMN Divonis 15 Tahun Penjara
Jakarta—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, tidak berhak memperoleh keuntungan dari proyek kerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Alasannya tegas: sejak awal, proses pengadaan dinyatakan menyimpang dari aturan yang berlaku.
Pertimbangan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Jumat (27/2/2026). Hakim Anggota Sigit Herman Binaji lebih dulu mengurai argumentasi pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam pleidoi. Penasihat hukum Kerry menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan kapal senilai 9.860.514,31 dolar Amerika Serikat dan Rp1.073.619.047,00, yang disebut sebagai selisih keuntungan PT JMN dari penerimaan pembayaran sewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS).
Menurut kubu terdakwa, angka tersebut merupakan pendapatan sah, karena berasal dari selisih pembayaran sewa dengan biaya operasional pengangkutan kargo. Namun, majelis hakim berpendapat lain.
“Majelis berpendapat oleh karena pengadaan telah dapat dibuktikan menyimpang, maka terdakwa tidak berhak mendapatkan keuntungan,” ujar Sigit saat membacakan pertimbangan vonis.
Pengadaan Dinilai Melawan Hukum
Majelis meyakini, proses pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak melalui PT OTM dan penyewaan kapal melalui PT JMN dilakukan secara melawan hukum. Rangkaian perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, Kerry tidak sendirian. Ia diadili bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Berdasarkan amar putusan, Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.300.854 atau sekitar Rp2,9 triliun, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Terminal BBM Dinilai Bukan Kebutuhan Mendesak
Majelis hakim menyoroti penyewaan terminal BBM milik PT OTM yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terminal tersebut sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun, proyek tersebut masuk dalam rencana investasi pada 2014.
Hakim juga mempertimbangkan adanya campur tangan pihak tertentu dalam mendorong proyek tersebut masuk ke agenda investasi. Fakta persidangan mengungkap keterkaitan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, dalam dinamika proyek tersebut.
Akibat penyewaan terminal BBM tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun.
Pembelian Kapal dan Skema Kredit
Selain proyek terminal, majelis juga menilai pengadaan tiga kapal melalui PT JMN tidak sesuai aturan dan kaidah lelang. Kapal yang dimaksud meliputi tipe VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pembelian kapal dilakukan saat pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina memiliki kebutuhan untuk menyewa kapal. Bahkan sebelum kapal resmi tercatat sebagai aset PT JMN, pembicaraan kerja sama dengan Pertamina telah dilakukan.
Pada saat bersamaan, pihak Kerry mengajukan kredit kepada Bank Mandiri untuk pembelian tiga kapal tersebut, yang kemudian akan dikontrakkan kepada Pertamina. Rangkaian ini dinilai menunjukkan adanya desain bisnis yang telah diarahkan sejak awal, bukan proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif.
Majelis hakim menyimpulkan, proyek penyewaan tiga kapal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 9.860.514,31 dolar AS dan Rp1.073.619.047,00.
Unsur Memperkaya Diri dan Merugikan Negara Terpenuhi
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Kerry, Dimas, dan Gading terbukti memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara. Unsur tindak pidana korupsi dinilai terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang menyimpang tidak dapat dibenarkan secara hukum, sekalipun secara bisnis tampak sebagai selisih komersial antara biaya dan pendapatan.
Putusan ini sekaligus menegaskan sikap pengadilan bahwa tata kelola proyek strategis di sektor energi, khususnya yang melibatkan BUMN seperti Pertamina, harus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berdampak luas pada stabilitas energi nasional. Vonis terhadap para terdakwa dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam sektor strategis yang selama ini rawan praktik koruptif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Baca Juga
Komentar