Eksekutif–Legislatif Kota Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Transparansi Publik
Pena Insight
KOTA BEKASI, 10 SEPTEMBER 2025 – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi akhirnya menyatakan komitmen untuk mengevaluasi tunjangan anggota dewan yang selama ini menjadi sorotan publik. Kesepakatan itu diumumkan pada Rabu (10/9/2025) usai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerima aspirasi massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi.
Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami mendengar dan merasakan apa yang menjadi harapan warga Kota Bekasi. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti bersama DPRD, tentu dengan memperhatikan aturan perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Salah satu isu paling menonjol adalah besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Berdasarkan data yang beredar, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sekitar Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.
Jika diakumulasi, total belanja tunjangan perumahan DPRD bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan, angka yang memicu kritik dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menegaskan bahwa pihak legislatif siap mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Kami telah bersepakat dengan Wali Kota, semua aspirasi masyarakat akan dibahas dalam rapat-rapat komisi dengan OPD terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain tunjangan, tuntutan masyarakat juga mencakup diskon atau penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penyediaan seragam sekolah gratis, pembangunan halte ojol, BLK (Balai Latihan Kerja), serta revitalisasi angkot dengan subsidi agar transportasi publik tetap berjalan.
Isu kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian utama, mengingat APBD Kota Bekasi 2025 bernilai triliunan rupiah, namun sebagian besar masih terserap untuk belanja rutin dan birokrasi.
Aktivis Pemuda Kota Bekasi, Yusril, menilai tunjangan tidak perlu dihapus, namun harus dikurangi secara signifikan agar anggaran bisa dialihkan ke sektor produktif.
“Kasihan masyarakat di tengah ekonomi sulit, sementara wakil rakyat mendapat tunjangan yang fantastis. Cukup diminimalisir nominalnya agar lebih berkeadilan,” kata Yusril.
Tri Adhianto menyambut baik pandangan tersebut dan berjanji melakukan kajian komprehensif bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk melihat porsi belanja pegawai dan belanja publik.
Pemkot Bekasi juga tengah menyiapkan kebijakan baru terkait PBB, dengan opsi pemberian diskon atau keringanan pajak bagi warga berpenghasilan rendah.
Selain itu, pemerintah daerah akan memastikan program prioritas seperti pembangunan palang pintu kereta di Bulak Kapal dan Ampera, jembatan penyeberangan orang, serta peningkatan anggaran UMKM dan perlindungan anak tetap berjalan.
Tri menegaskan bahwa prinsip efisiensi akan menjadi pedoman utama agar APBD benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
“Uang yang kita kelola adalah uang rakyat, maka setiap rupiah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga Kota Bekasi,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah evaluasi tunjangan DPRD harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui berapa besar penghematan yang dapat dicapai.
Jika kebijakan efisiensi ini berhasil, Bekasi berpotensi menjadi contoh kota dengan manajemen fiskal yang lebih sehat dan berpihak pada rakyat kecil.
Kesepakatan eksekutif legislatif ini diharapkan menjadi awal reformasi belanja daerah, sehingga dana publik tidak hanya habis untuk belanja rutin, tetapi juga menghasilkan program yang menyentuh kebutuhan dasar warga.HD
Baca Juga
Komentar