DPR Sebut Pembahasan RUU ASN Tak Bisa Rampung Tahun Ini
Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) belum memungkinkan untuk diselesaikan tahun ini.
Menurutnya, waktu yang tersisa hingga akhir 2025 terlalu sempit untuk membahas substansi revisi secara komprehensif, meskipun RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Dengan sisa waktu dua bulan pada 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun ini,” ujar Khozin dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (31/10/2025).
Khozin menjelaskan, Komisi II DPR saat ini masih menunggu hasil pendalaman Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU tersebut. Ia menilai pembahasan RUU ASN harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan dua hal pokok: pendalaman materi dan partisipasi publik yang bermakna.
Ia menegaskan, revisi UU ASN bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh prinsip dasar tata kelola aparatur negara, termasuk penguatan sistem merit dan perlindungan ASN dari intervensi politik.
“RUU ini menyangkut profesionalitas dan netralitas aparatur sipil negara. Karena itu, DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam membahasnya,” kata Khozin.
Selain itu, Komisi II juga akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Khozin menyebut putusan MK itu menjadi momentum untuk memperkuat sistem merit di tubuh ASN, menjaga netralitas birokrasi, serta memastikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi jabatan.
“Putusan MK harus dijadikan dasar pijakan untuk menata ulang mekanisme pengawasan ASN agar lebih objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Khozin juga menyinggung munculnya wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ia menegaskan, Komisi II belum membahas secara formal isu tersebut dalam revisi RUU ASN.
“Persoalan ini belum menjadi usulan formal dalam bentuk draf. Namun, isu tersebut memang mengemuka di publik, dan DPR tentu akan menampung setiap aspirasi yang berkembang,” jelasnya.
Menurutnya, DPR terbuka terhadap segala bentuk masukan, termasuk dari kelompok masyarakat dan organisasi profesi ASN, untuk dijadikan bahan dalam pembahasan lebih lanjut.
Khozin menambahkan, selain persoalan status ASN dan PPPK, pembahasan juga akan mencakup isu pegawai paruh waktu (part-time) di instansi pemerintah, yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Begitu pula dengan pegawai PPPK paruh waktu, DPR akan menampung dan mempertimbangkan usulan tersebut dalam pembahasan nanti,” kata dia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan beberapa pasal dalam UU ASN bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait mekanisme pengawasan sistem merit yang dinilai masih berada di bawah kendali eksekutif.
MK menyebut, Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta.
Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dengan adanya putusan itu, DPR dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pembentukan lembaga pengawas sistem merit sebagai bagian dari pembahasan revisi UU ASN.
“DPR siap menindaklanjuti sesuai mandat konstitusi, dengan tetap mengutamakan partisipasi publik dan transparansi dalam pembahasan,” tutup Khozin.
Baca Juga
Komentar