DPR Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Otomatis dan Humanis, Bukan Bebani Rakyat
Jakarta — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 mendapat respons positif dari parlemen. Namun DPR menegaskan kebijakan itu harus dilaksanakan secara otomatis dan humanis, tanpa prosedur administratif yang membebani masyarakat miskin.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan kesehatan nasional. Penghapusan piutang dan denda iuran diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi peserta PBPU dan BP yang status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan bertahun-tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyatakan bahwa pemutihan tunggakan ini bukanlah bentuk kerugian negara, tetapi merupakan investasi kesehatan yang menjadi bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak dasar atas kesehatan.
“Penghapusan tunggakan ini bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas,” ujar Netty di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh semata dipandang sebagai persoalan administrasi atau potensi moral hazard. Kebijakan harus berpihak kepada masyarakat miskin yang selama ini takut berobat karena status BPJS mereka nonaktif akibat akumulasi tunggakan.
Menurut Netty, banyak peserta PBPU sebenarnya memiliki niat untuk membayar iuran bulanan. Namun akumulasi tunggakan membuat kartu BPJS mereka dinonaktifkan, sehingga berpengaruh pada keputusan mereka untuk mengakses layanan kesehatan.
“Akibatnya mereka takut berobat karena kartu mati. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Netty juga mengkritik mekanisme yang mensyaratkan peserta harus terlebih dahulu beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan. Menurutnya, pendekatan ini justru menciptakan jebakan administratif.
Ia menjelaskan bahwa kuota PBI di banyak daerah masih sangat terbatas, sementara proses verifikasi data dapat memakan waktu berbulan-bulan. Kondisi tersebut justru membuat peserta miskin tetap berada dalam ketidakpastian layanan kesehatan.
“Rakyat masih banyak yang gaptek (gagap teknologi), tidak punya akses, dan tidak kuat menghadapi birokrasi. Kalau data DTSEN yang diambil BPS sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, negara seharusnya hadir memutihkan secara otomatis, bukan menyuruh mereka mengajukan permohonan,” kata Netty.
DPR pun mendorong pemerintah untuk merancang mekanisme pemutihan yang meniadakan syarat birokratis. Jika perlu, data kemiskinan terpadu yang diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dipergunakan sebagai dasar otomatisasi pemutihan tunggakan iuran.
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tidak hanya menjadi solusi administratif semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan rakyat yang selama ini tertahan oleh persoalan tunggakan dan akses layanan kesehatan.
Anggota legislatif itu juga mengingatkan bahwa penghapusan tunggakan saja tidak cukup tanpa adanya upaya perbaikan sistem kepesertaan dan pemutakhiran data yang berkelanjutan. Pembaruan sistem itu harus bersifat inklusif, mudah diakses, serta tidak membebani peserta.
Selain itu, DPR meminta pemerintah menetapkan batas waktu yang realistis bagi peserta untuk melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS setelah pemutihan dilakukan. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi peserta untuk kembali aktif menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Netty menambahkan bahwa dukungan terhadap peserta PBPU dan BP tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi perlu menjadi bagian dari strategi jangka panjang kesehatan nasional. Termasuk di dalamnya adalah edukasi publik untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS.
Kini rencana Perpres penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP menjadi sorotan publik. DPR menegaskan bahwa prosesnya harus dilakukan secara otomatis, humanis, serta mengutamakan kemudahan akses bagi masyarakat miskin.
Dengan rancangan kebijakan yang tepat, pemutihan tunggakan diharapkan membuka ruang baru bagi masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan secara penuh tanpa takut ditolak atau dibebani prosedur berbelit.
Baca Juga
Komentar