DPR Godok Revisi UU Statistik, BPS Akan Diperkuat Jadi Pusat Data Nasional Modern Pada 2027
JAKARTA – Komisi X DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) sekaligus membangun sistem data nasional yang lebih terintegrasi, modern, dan akurat di era digital.
Revisi regulasi tersebut dinilai penting karena Undang-Undang Statistik yang berlaku saat ini dianggap belum mampu sepenuhnya menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan integrasi data nasional, hingga tantangan pengelolaan informasi di tengah transformasi digital yang berkembang sangat cepat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa penguatan BPS menjadi salah satu kebutuhan mendesak untuk mendukung kebijakan pembangunan nasional berbasis data yang valid dan terukur.
“Penguatan kelembagaan BPS harus dilakukan karena BPS merupakan salah satu lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Lalu Hadrian Irfani dalam pembahasan revisi UU Statistik.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Statistik diarahkan untuk memperjelas tugas, fungsi, dan kedudukan BPS agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam mengakses serta mengintegrasikan data dari berbagai instansi pemerintah maupun lembaga lainnya.
Ia mencontohkan, selama ini BPS masih menghadapi kendala dalam memperoleh data tertentu karena harus melalui proses administratif hingga biaya tambahan kepada pihak lain.
“BPS harus memiliki akses untuk memperoleh data-data yang ada di instansi lain. Hari ini ketika membutuhkan data tertentu, BPS bahkan harus membayar kepada pihak lain. Ini yang perlu kita elaborasi lagi dalam revisi Undang-Undang Statistik,” katanya.
Komisi X DPR RI menilai penguatan akses data sangat penting agar BPS mampu menghasilkan data statistik nasional yang lebih akurat, cepat, serta dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan pemerintah secara efektif.
Selain itu, revisi UU Statistik juga akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, big data, hingga sistem integrasi data nasional yang kini semakin dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Undang-undang ini akan kita adaptasikan dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi agar data yang dihasilkan BPS benar-benar bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan nasional,” lanjutnya.
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Statistik masih berlangsung antara DPR RI dan pemerintah. Komisi X DPR RI menargetkan revisi UU Statistik dapat rampung pada akhir tahun 2026 dan mulai diimplementasikan secara nasional pada 2027.
Revisi tersebut diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperkuat tata kelola data nasional, meningkatkan sinkronisasi antarinstansi, serta mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih presisi dan berbasis fakta di masa depan.
Baca Juga
Komentar