Dedi Mulyadi Beri Respon Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintah Soal Penghapusan Tunggakan PBB
Pena Insight
Bekasi, 17 Agustus 2025 – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh wilayah Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Isu kenaikan PBB hingga 1000 persen sempat mencuat di Kota Cirebon dan memicu aksi protes warga. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, kemudian memberikan klarifikasi bahwa kebijakan itu merupakan warisan kebijakan tahun 2024 saat kota masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota. Edo memastikan PBB di Cirebon akan kembali ke tarif awal.
Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk melaksanakan program penghapusan tunggakan PBB. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah, bahkan justru berpotensi meningkatkan pemasukan karena mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Saya meyakini betul bahwa imbauan itu akan diikuti oleh para Bupati dan Wali Kota. Karena pada akhirnya, pendapatan daerah bukan berkurang, tapi bertambah,” ucap Dedi.
Dedi membandingkan program ini dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terbukti efektif. Ia menilai masyarakat yang sudah lama menunggak pajak cenderung tidak akan membayar jika beban tunggakan terlalu besar. Dengan penghapusan, peluang penerimaan pajak justru terbuka lebih lebar.
Sejumlah daerah di Jawa Barat disebut sudah melaksanakan kebijakan ini, seperti Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka. Sementara Kabupaten Bekasi akan segera menindaklanjuti instruksi Gubernur berdasarkan surat edaran resmi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan sanksi langsung kepada kepala daerah yang menolak melaksanakan kebijakan ini. Namun, ia menekankan bahwa masyarakat sendiri yang akan menilai kinerja pemimpinnya. “Kalau ada Kota atau Kabupaten yang tidak melaksanakan, biarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Ia berharap seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat dapat kompak menjalankan kebijakan penghapusan tunggakan PBB, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak ini dikelola pemerintah kota atau kabupaten dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Dengan kebijakan penghapusan tunggakan PBB, Dedi Mulyadi optimistis kepatuhan pajak akan meningkat. Selain meringankan beban masyarakat, langkah ini juga diharapkan menjadi strategi efektif untuk memperkuat keuangan daerah tanpa membebani warga.
Baca Juga
Komentar