BEKING JENDERAL...! Prabowo–Bahlil Tegaskan Tambang Ilegal Disikat
Pena Insight
Jakarta, 25 Agustus 2025 - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap keras terhadap praktik penambangan ilegal yang kian merajalela di Indonesia. Instruksi ini kemudian dipertegas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Sikap tegas ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik soal kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat tambang liar.
Dalam keterangannya, Bahlil menekankan bahwa jika Presiden sudah memberi instruksi, maka seluruh jajaran kementerian wajib mengikuti tanpa pengecualian. Pesan ini memperlihatkan konsolidasi sikap pemerintah bahwa tidak ada kompromi dalam menghadapi praktik pertambangan tanpa izin yang mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.
Tambang ilegal sendiri terbagi menjadi dua kategori besar: pertama, aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui izin yang dimiliki; kedua, aktivitas di luar kawasan hutan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keduanya sama-sama menyalahi aturan, berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak maupun royalti.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini tidak hanya bertugas menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga melakukan reforestasi serta mengembalikan penguasaan lahan yang sudah disalahgunakan.
Menariknya, Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Struktur kepemimpinan ini menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu administratif, melainkan masalah strategis yang menyangkut kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam jangka panjang.
Bahlil menambahkan, hasil temuan Satgas menunjukkan banyak tambang beroperasi di kawasan hutan tanpa IUP. Hal ini sejalan dengan sorotan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, yang menyebut lebih dari 1.063 tambang ilegal berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun. Angka tersebut menjadi alarm serius tentang kebocoran kekayaan negara.
Presiden Prabowo bahkan secara terbuka mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk oknum kuat dari TNI, Polri, maupun mantan jenderal, yang mencoba menghalangi penindakan. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya soal pelaku kecil di lapangan, tetapi juga berkelindan dengan jaringan kekuasaan dan ekonomi politik di tingkat elit.
Pemerintah memastikan tidak ada rencana untuk melegalkan aktivitas tambang ilegal. Bahlil menegaskan, tambang liar tetap akan diproses hukum sesuai ketentuan. Kejelasan sikap ini menjadi penting untuk meredam spekulasi bahwa pemerintah akan membuka ruang kompromi dengan para pelaku tambang ilegal.
Editorial ini menilai, langkah Prabowo–Bahlil patut diapresiasi sebagai langkah strategis menyelamatkan lingkungan sekaligus memperkuat penerimaan negara. Namun, tantangan terbesar ada pada konsistensi. Tanpa keberanian menindak aktor-aktor besar yang membeking tambang ilegal, kebijakan tegas ini bisa berhenti sebatas wacana politik.
Pemberantasan tambang ilegal harus dipandang sebagai ujian serius bagi kredibilitas pemerintahan Prabowo. Apakah benar negara berpihak kepada rakyat dengan melindungi hutan, lingkungan, dan penerimaan negara? Ataukah negara kembali tunduk pada kepentingan oligarki tambang? Sejarah akan mencatat, dan publik menunggu bukti nyata dari komitmen ini.
Baca Juga
Komentar