Bekasi Darurat Penipuan Kontrakan, Pemkot Bekasi Bersama Diskominfo Siapkan Kanal Pengaduan dan Pendataan Properti Ilegal
Pena Insight
Bekasi, 28 Juli 2025 — Skandal penipuan kontrakan fiktif yang menghebohkan warga Bekasi kini mulai memasuki tahap penanganan serius dari pemerintah daerah. Sejumlah korban dilaporkan mendatangi kantor Wali Kota Bekasi hari ini, menyuarakan keresahan dan harapan akan kejelasan hukum. Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe, menyatakan bahwa pemerintah telah bergerak cepat melakukan investigasi lapangan guna merespons keresahan masyarakat.
“Investigasi telah kami mulai sejak kasus ini terungkap. Tim hukum hari ini akan mulai menerima data dari warga yang memiliki informasi valid terkait penipuan ini,” ujar Abdul Haris kepada awak media usai upacara bendera pagi tadi. Pemerintah menyatakan keseriusannya dalam mengungkap dalang di balik skema penipuan kontrakan murah yang diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Terkait keabsahan dokumen tanah seperti girik dan letter C yang sering kali digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa seluruh data akan dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh. “Insya Allah minggu depan akan kita rangkum semua data dan hasil awalnya akan segera kami umumkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Bekasi juga mengumumkan rencana peluncuran kanal pelaporan daring yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan penipuan properti sebelum melakukan transaksi. Kanal ini diharapkan menjadi alat preventif untuk mencegah jatuhnya korban baru.
“Melalui kanal ini, masyarakat bisa melaporkan dan mengecek informasi terkait properti yang akan dikontrak. Kami juga ingin mendata tempat-tempat yang digunakan untuk kontrakan, termasuk apartemen-apartemen yang diam-diam disewakan per jam atau harian yang tidak terdata secara resmi,” lanjut Abdul Haris. Hal ini membuka babak baru dalam pengawasan ketat sektor sewa properti di Kota Bekasi.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan lembaga lain dalam pengawasan kanal tersebut, pihak Pemkot menegaskan bahwa sinergi akan dijalin dengan BPN, dinas pertanahan, notaris, hingga Ditjen Pajak dan kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Kolaborasi ini diharapkan bisa memberikan validasi legalitas terhadap dokumen-dokumen yang diajukan dalam proses transaksi.
Langkah ini mendapat respons positif dari warga yang merasa selama ini praktik sewa properti masih lepas dari kontrol pemerintah. Banyaknya kontrakan ilegal dan penyewaan apartemen secara tidak resmi menimbulkan risiko hukum bagi penyewa dan menjadi celah bagi penipu.
Pemkot Bekasi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap hunian-hunian yang tidak memiliki izin jelas dan akan memutakhirkan database properti kota melalui kerjasama lintas dinas. Pendataan ini diharapkan mampu menekan praktik penyewaan liar dan meningkatkan PAD dari sektor properti.
Dalam waktu dekat, kanal pelaporan akan dirilis secara resmi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi. Platform ini akan dilengkapi fitur cek legalitas dan akses informasi properti. “Langkah ini adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat” tutup Wakil Wali Kota.
Langkah cepat dan kolaboratif ini menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi tak tinggal diam menghadapi praktik penipuan yang semakin canggih. Harapannya, dengan kanal pelaporan dan pendataan yang terintegrasi, kepercayaan masyarakat terhadap sektor sewa properti dapat dipulihkan.
Baca Juga
Komentar