Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Polri Tegaskan Reformasi Berjalan dalam Demokrasi
Jakarta — Wacana reformasi Polri kembali mengemuka dalam kegiatan Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi akademik sekaligus dialog terbuka mengenai arah pembaruan institusi kepolisian di tengah dinamika demokrasi Indonesia.
Acara bedah buku tersebut menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., serta penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU. Keduanya membedah gagasan, kebijakan, serta paradigma Presisi yang melekat pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari perspektif akademik dan kebijakan publik.
Dalam pemaparannya, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi Polri bukanlah isu baru, melainkan proses yang berjalan secara berkelanjutan seiring perkembangan demokrasi dan tuntutan masyarakat. Ia menekankan bahwa reformasi tidak boleh dipahami sebagai respons sesaat terhadap tekanan publik, tetapi sebagai mekanisme internal untuk terus memperbaiki diri.
“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa dan berjalan terus-menerus. Di bawah struktur Astamarena bahkan sudah terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Chryshnanda di hadapan peserta bedah buku.
Menurutnya, secara struktural Polri telah menempatkan agenda reformasi sebagai bagian dari sistem kelembagaan. Karena itu, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara jernih dan proporsional, apakah berangkat dari kebutuhan perbaikan kultural atau justru sarat dengan kepentingan politis tertentu.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, posisi Polri telah diatur secara jelas sebagai institusi sipil. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis itu menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Chryshnanda juga menguraikan bahwa akuntabilitas Polri tidak berdiri dalam satu dimensi semata. Menurutnya, pertanggungjawaban institusi kepolisian mencakup berbagai aspek, mulai dari moral, hukum, administrasi, fungsional, hingga sosial. Seluruhnya bermuara pada satu tujuan utama, yakni peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial. Orientasinya bukan semata penegakan hukum, tetapi bagaimana kehadiran Polri mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Chryshnanda memaparkan konsep filosofis tentang peran polisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyebut polisi tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan.
“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan bukan untuk memperbesar konflik, melainkan menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ungkapnya.
Sementara itu, penulis buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Prof. Hermawan Sulistyo, menjelaskan bahwa buku tersebut disusun sebagai biografi kebijakan, bukan sekadar biografi personal. Buku ini mencoba memotret gagasan, langkah strategis, serta arah kebijakan yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pendekatan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Menurut Hermawan, pendekatan Presisi tidak bisa dilepaskan dari konteks reformasi Polri yang lebih luas. Presisi diposisikan sebagai kerangka kebijakan untuk menjawab tantangan zaman, termasuk tuntutan publik terhadap transparansi, profesionalisme, dan keadilan dalam penegakan hukum.
“Buku ini mencoba melihat Presisi sebagai kebijakan publik. Bukan memuja individu, tetapi mengulas bagaimana gagasan dan kebijakan itu bekerja dalam sistem, dengan segala tantangan dan dinamika yang menyertainya,” jelas Hermawan.
Diskusi yang berlangsung dalam bedah buku ini juga menyoroti pentingnya ruang akademik sebagai bagian dari kontrol dan refleksi institusional. Kehadiran forum ilmiah dinilai penting untuk memastikan reformasi Polri berjalan berbasis data, kajian, dan evaluasi yang berkelanjutan, bukan semata narasi politik.
Para peserta yang terdiri dari akademisi, perwira Polri, serta pemerhati kebijakan publik tampak aktif mengikuti diskusi. Sejumlah pertanyaan dan pandangan kritis mengemuka, mulai dari tantangan reformasi kultural di tubuh Polri, ekspektasi publik terhadap pelayanan kepolisian, hingga bagaimana Presisi diterjemahkan di level operasional.
Kegiatan bedah buku ini menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan proses panjang yang tidak pernah selesai. Dalam sistem demokrasi, institusi kepolisian dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, teknologi, dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.
Melalui forum akademik seperti bedah buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Polri diharapkan tidak hanya membuka diri terhadap kritik, tetapi juga memperkuat tradisi berpikir reflektif dan ilmiah dalam merumuskan kebijakan. Dengan demikian, reformasi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi proses nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Baca Juga
Komentar