Bapenda Kota Bekasi Akan Tindak Tegas Penunggak Pajak, Realisasi PAD Baru 46,49 Persen per Triwulan III 2025
Pena Insight
Kota Bekasi, 19 Juli 2025 - Kinerja penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun 2025 berada di bawah ekspektasi. Hingga 10 Juli 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp1,903 triliun atau sekitar 46,49 persen dari target tahunan. Angka ini memicu perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Komisi III DPRD Kota Bekasi untuk segera bertindak.
Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kepala Bapenda Asep Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyebutkan bahwa sejumlah strategi telah disiapkan, termasuk pendekatan represif terhadap para wajib pajak (WP) yang menunggak kewajibannya.
“Kami terus berupaya memenuhi target PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah,” ujar Asep.
Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan sweeping lapangan bersama Bapenda. Tidak hanya itu, pemasangan stiker peringatan dan spanduk di lokasi usaha atau properti milik penunggak pajak juga akan diberlakukan.
Langkah pemasangan stiker dan spanduk di lokasi WP yang menunggak merupakan bentuk tekanan psikologis sekaligus kampanye publik agar masyarakat lebih sadar akan kewajiban pajaknya. Arif menegaskan, tindakan ini bukan bentuk arogansi, melainkan upaya mendorong kepatuhan fiskal.
Realisasi PAD yang stagnan bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi berisiko menghambat berbagai program strategis Pemkot Bekasi. Salah satunya adalah program "Bekasi Keren" yang ditujukan untuk memperkuat layanan publik, infrastruktur, dan transformasi digital.
Selain pendekatan represif, Bapenda juga akan memperluas basis pajak daerah dengan cara memperbarui data objek dan subjek pajak, serta menggunakan teknologi digital dalam mendeteksi potensi-potensi pajak yang belum tergarap.
DPRD Kota Bekasi mendorong adanya evaluasi berkala terhadap kinerja Bapenda. Menurut Arif, akuntabilitas dalam pelaporan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pajak daerah harus ditingkatkan, guna mencegah manipulasi atau kelalaian prosedural.
Kebijakan penindakan terhadap penunggak pajak hanya akan efektif jika didukung oleh semua unsur, termasuk pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Tanpa kolaborasi lintas sektor, upaya Bapenda bisa menghadapi resistensi sosial yang justru kontraproduktif.
Dalam konteks keadilan fiskal, penunggakan pajak dianggap sebagai tindakan melawan semangat gotong royong pembangunan daerah. Dengan adanya tindakan tegas dari Bapenda, diharapkan kesadaran kolektif akan pentingnya pajak dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah Kota Bekasi menargetkan PAD sebagai pilar utama pembiayaan daerah, terutama dalam konteks otonomi fiskal. Jika langkah penindakan berjalan efektif, bukan tidak mungkin target tahunan dapat tercapai dan pembangunan kota dapat dipercepat.
Baca Juga
Komentar