Balek DPR RI Buka Peluang Kementerian BUMN Dihapus, Fungsi Diambil Alih Danantara
Jakarta – Badan Legislasi (Balek) DPR RI mengungkap kemungkinan dihapusnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2026. Hal ini terkait dengan keberadaan Danantara, lembaga baru bentukan Presiden Prabowo Subianto yang mengonsolidasikan sejumlah perusahaan pelat merah raksasa di Indonesia.
Ketua Balek DPR RI, BPAN, menyatakan revisi Undang-Undang BUMN masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Menurutnya, revisi ini membuka peluang untuk mengatur ulang fungsi kementerian dan badan pengelola BUMN.
“Memang ada wacana peleburan atau pengalihan fungsi. Kalau nanti disepakati, Kementerian BUMN bisa saja dihapus dan digantikan format baru sesuai dengan peran Danantara,” kata BPAN di kompleks parlemen.
Ia menjelaskan, Danantara saat ini menjadi payung besar yang menaungi BUMN strategis, sehingga keberadaan Kementerian BUMN berpotensi tumpang tindih.
Dalam Prolegnas, DPR menegaskan peran mereka hanya menyusun daftar prioritas legislasi. Substansi revisi UU BUMN tetap menjadi domain pemerintah dan panitia kerja pembahasan.
Sementara itu, wacana penghapusan kementerian memunculkan pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kementerian masih dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas politik, sementara lainnya mendukung efisiensi dengan memperkuat peran Danantara.
Danantara sendiri dibentuk Presiden Prabowo pada 2025 dengan mandat mengonsolidasikan manajemen dan strategi BUMN agar lebih kompetitif secara global. Lembaga ini dipimpin oleh Rosan Roeslani, mantan Wakil Menteri BUMN era Presiden Joko Widodo.
Dengan hadirnya Danantara, sejumlah fungsi strategis seperti investasi, restrukturisasi, dan ekspansi bisnis BUMN kini berada di bawah kendali satu badan.
“Kalau dulu kementerian yang mengoordinasikan, sekarang fungsi eksekusi bisa langsung dilakukan oleh Danantara. Itu sebabnya pemerintah perlu menyesuaikan regulasi,” ujar BPAN.
Revisi UU BUMN yang baru disahkan awal 2025 kemungkinan akan dirombak sebagian pasal agar sinkron dengan keberadaan Danantara.
DPR memperkirakan pembahasan revisi akan dimulai pada 2026, setelah draf pemerintah selesai.
Meski demikian, keputusan akhir ada di pemerintah apakah akan mempertahankan Kementerian BUMN atau mengalihkan seluruh fungsi ke Danantara.
“Prinsipnya, kalau tujuan akhirnya adalah memperkuat BUMN dan membuatnya efisien, DPR akan mendukung. Tapi desain kelembagaannya harus jelas,” tegas BPAN.
Hingga kini, pemerintah belum memberi pernyataan resmi terkait kelanjutan posisi Menteri BUMN Rosan Roeslani.
Pengamat menilai, jika kementerian benar-benar dihapus, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara yang murni menyerahkan pengelolaan perusahaan negara ke sovereign wealth agency seperti Temasek di Singapura.
Baca Juga
Komentar