Ayah Mendiang Raka Arung Aksara Gugat Presiden Prabowo, Menaker, dan Bank HSBC
JAKARTA — Edy Haryadi, wartawan freelance sekaligus ayah kandung mendiang Raka Arung Aksara (23), berencana menggugat Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli S.T., M.T., Ph.D, serta Bank HSBC Indonesia. Gugatan ini dilayangkan setelah PT Valdo International, perusahaan outsourcing yang mempekerjakan almarhum untuk HSBC, menolak membayarkan hak waris berupa uang pesangon.
“Hari ini (Rabu, 1 Oktober 2025) saya telah resmi mendaftarkan pencatatan Tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan,” ujar Edy dalam rilisnya yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Pencatatan itu merupakan tindak lanjut dari perundingan Bipartit yang gagal menghasilkan kesepakatan pada 25 September 2025, di kantor PT Valdo International, Menteng, Jakarta Pusat.
Sengketa Hak Waris Raka Arung Aksara
Raka Arung Aksara meninggal dunia pada 29 Agustus 2025 akibat serangan jantung, dua bulan setelah menandatangani kontrak ketiga PKWT berdurasi setahun. Ia bekerja sebagai Sustainability Officer di kantor pusat Bank HSBC Indonesia, Gedung World Trade Center 3, Jakarta Selatan, di bawah supervisi Head of Corporate Sustainability HSBC, Nuni Sutyoko.
Meski bekerja tetap di kantor HSBC selama 1 tahun 7 bulan, Raka secara administratif terdaftar sebagai karyawan PT Valdo International, perusahaan outsourcing rekanan HSBC.
Dalam pertemuan Bipartit, perwakilan PT Valdo menolak membayarkan uang pesangon kepada ahli waris dengan alasan status Raka sebagai pekerja kontrak (PKWT).
“Mereka bilang anak saya tak berhak atas pesangon karena bukan karyawan tetap. Padahal menurut Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021, ahli waris pekerja yang meninggal dunia di tengah kontrak berhak atas sejumlah uang setara pesangon,” tegas Edy.
Kutipan Pasal 57 PP No.35 Tahun 2021
“Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a. Uang pesangon sebesar dua kali ketentuan pasal 40 ayat (2);
b. Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan
c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4).”
Edy menyebut langkah menuju Tripartit perlu dilakukan karena perusahaan menolak menafsirkan aturan sesuai semangat perlindungan pekerja.
“Kalau pun nanti menang di Tripartit atau Pengadilan Hubungan Industrial, saya sudah siap. Ini bukan soal uang — jumlahnya di bawah Rp50 juta — tapi soal keadilan bagi anak saya,” ujarnya.
Gugatan Akan Libatkan Presiden dan Menaker
Apabila sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Edy berencana menggugat Presiden Prabowo Subianto dan Menaker Yassierli, karena keduanya telah menerima tembusan surat Bipartit sejak 17 September 2025, namun tidak mengambil langkah pengawasan.
“Kekacauan dunia ketenagakerjaan ini terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik outsourcing perusahaan besar seperti HSBC,” tegas Edy.
Ia menilai Presiden dan Menaker turut bertanggung jawab secara konstitusional berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dugaan Skandal Ketenagakerjaan HSBC
Edy juga menemukan adanya grup WhatsApp internal bernama “HSBC WTC 3 X VALDO” beranggotakan 62 orang, yang menurutnya merupakan bukti adanya praktik outsourcing massal tersembunyi di HSBC Indonesia.
“Kasus Arung hanyalah puncak gunung es. Bisa jadi banyak pekerja lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
Menurut Edy, perjuangan ini adalah bentuk penghormatan terakhir untuk anak semata wayangnya:
“Bagi saya, ini bukan soal uang. Tapi agar Arung tenang di alam kuburnya tahu ayahnya berjuang demi keadilan.”
Baca Juga
Komentar