Akademisi Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Gelar Penyuluhan KUHAP Baru
Cianjur – Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar penyuluhan hukum pada Sabtu (18/04/2026) di Polsek Mande, Polres Cianjur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik terkait pemberlakuan KUHAP Baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Penyuluhan menghadirkan empat pemateri dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yakni Assoc Prof Dr Rahman Amin, Asst Prof Dr Gatot Efrianto, dan mahasiswa atas nama Freddy dan Lidya Novega. Keempat narasumber membedah berbagai aspek penting falam KUHAP baru, mulai dari perlindungan hak hingga kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam pemaparannya, Rahman Amin menegaskan bahwa KUHAP 2025 merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang bertujuan menciptakan keadilan yang lebih substantif. Ia menyebut, sistem hukum acara pidana kini tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan juga memperhatikan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Perubahan ini penting untuk menjawab tantangan hukum modern, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan perkembangan kejahatan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Rahman juga menjelaskan alur penanganan perkara pidana, mulai dari laporan masyarakat, tahap penyelidikan, hingga penyidikan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar proses hukum berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Lidya Novega mengulas secara mendalam mengenai mekanisme keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu pendekatan utama dalam KUHAP baru. Menurutnya, keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
“Pendekatan ini mengedepankan pemaafan, ganti rugi, serta kesepakatan damai yang harus dipenuhi oleh pelaku. Tujuannya adalah memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,” jelas Lidya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, namun dengan syarat tertentu. Beberapa tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi tidak termasuk dalam skema ini.
Pemateri selanjutnya, Freddy, menyoroti pentingnya perlindungan hak dalam proses peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengedepankan prinsip equality before the law, due process of law, dan presumption of innocence sebagai fondasi utama penegakan hukum.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tersangka tetap memiliki hak, termasuk didampingi penasihat hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, dan mendapatkan perlakuan manusiawi,” ungkapnya.
Freddy juga menjelaskan bahwa hak saksi dan korban kini mendapat perhatian lebih besar, termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, serta hak atas restitusi. Selain itu, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia juga mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
Pada penyuluhan juga membahas upaya paksa yang disampaikan oleh Gatot yang memaparkan prosedur upaya paksa dalam proses peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa upaya paksa merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang memiliki dasar hukum kuat dalam KUHAP terbaru, khususnya Pasal 89.
“Upaya paksa dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan guna menegakkan hukum secara efektif,” jelas Gatot.
Ia merinci bentuk-bentuk upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan. Selain itu, termasuk pula pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia, dan apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur maka dapat diajukan upaya hukum praperadilan oleh pihak terkait.
Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa pelaksanaan upaya paksa harus tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh melanggar hak warga negara,” tegasnya.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat respons positif dari peserta yang terdiri dari aparat kepolisian dan masyarakat. Mereka menilai materi yang disampaikan sangat relevan, terutama dalam memahami perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung implementasi KUHAP 2025 di lapangan.
Penyuluhan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara akademisi, mahasiswa, dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga
Komentar