Aduan dari Instagram, Wali Kota Bekasi Sidak Galian Fiber Optic yang Rusak Jalan Pondok Gede
KOTA BEKASI — Respons cepat ditunjukkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah menerima laporan warga terkait aktivitas galian fiber optic yang merusak badan jalan di wilayah Pondok Gede. Aduan tersebut disampaikan masyarakat melalui pesan langsung (DM) media sosial Instagram dan langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga kualitas infrastruktur serta memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Tri Adhianto mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi pemerintah dalam memantau kondisi wilayah secara real time. Tidak lama setelah menerima aduan, dirinya langsung turun ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bekas galian utilitas fiber optic menyebabkan kerusakan signifikan pada badan jalan yang sebelumnya telah diperbaiki pemerintah daerah.
“Begitu ada laporan warga masuk melalui media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata memang setelah digali, kondisi jalan jadi rusak kembali,” ujar Tri saat berada di lokasi peninjauan.
Kerusakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bekasi langsung memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Camat Pondok Gede untuk tidak mentolerir aktivitas galian utilitas yang melanggar aturan.
Ia menegaskan seluruh pekerjaan pemasangan jaringan fiber optic maupun utilitas lainnya wajib memiliki izin resmi serta mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur digital tidak boleh mengorbankan fasilitas publik yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.
“Kegiatan utilitas harus sesuai aturan. Jangan sampai jalan yang sudah dibangun dengan biaya besar justru rusak kembali akibat pekerjaan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Tri Adhianto juga menekankan bahwa tindakan perusakan jalan akibat pekerjaan tanpa standar dapat masuk kategori pelanggaran hukum. Ia meminta aparat wilayah segera mengambil langkah tegas apabila pelanggaran kembali ditemukan.
“Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap pekerjaan utilitas yang mengabaikan keselamatan masyarakat.
Kasus galian fiber optic ini menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi karena dalam beberapa waktu terakhir muncul keluhan serupa di sejumlah titik wilayah kota. Aktivitas pemasangan jaringan seringkali meninggalkan bekas galian yang tidak dikembalikan sesuai standar perbaikan jalan.
Ke depan, pengawasan terhadap pekerjaan utilitas akan diperketat melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dinas teknis dan aparat kewilayahan.
Pemkot Bekasi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kerusakan fasilitas umum melalui kanal pengaduan resmi maupun media sosial pemerintah daerah.
Langkah cepat Wali Kota Bekasi turun langsung ke lokasi dinilai menjadi contoh pelayanan publik responsif berbasis partisipasi masyarakat. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana aduan mempercepat proses penanganan masalah di lapangan.
Pemerintah berharap sinergi antara warga dan pemerintah dapat menjaga kualitas pembangunan kota sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Peninjauan berlangsung aman dan kondusif, sementara perbaikan terhadap kerusakan jalan direncanakan segera dilakukan oleh dinas terkait.
Baca Juga
Komentar