113 Ribu BPJS Nonaktif di Bekasi, Komisi IV DPRD Soroti Validitas Data dan Hak Dasar Pasien
Kota Bekasi — Isu penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi menjadi sorotan serius DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut karena berdampak langsung pada ketenangan dan kepastian layanan kesehatan masyarakat.
Menurut Siti, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai hampir 113 ribu orang. Angka tersebut dinilai cukup besar dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, terutama keluarga yang tengah membutuhkan akses layanan kesehatan.
Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dan adaptasi data, terutama untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Penonaktifan bukan berarti hak peserta dihapus, melainkan dilakukan untuk proses verifikasi ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Silakan masyarakat menempuh prosedur yang telah ditetapkan. Ini bukan berarti tidak dibayarkan atau tidak ditanggung, tetapi ada penyesuaian data agar tepat sasaran,” ujar Siti dalam wawancara, Rabu (12/02/2026).
Dalam skema pembiayaan BPJS, terdapat peserta yang iurannya ditanggung APBD dan ada yang ditanggung APBN. Berdasarkan koordinasi Komisi IV dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi, penonaktifan mayoritas terjadi pada peserta yang sebelumnya dibiayai melalui skema APBN, karena ditemukan ketidaksesuaian data.
Siti menegaskan, masyarakat yang menerima pemberitahuan nonaktif diminta segera melakukan pembaruan data melalui prosedur resmi. Ia berharap proses tersebut dapat membantu warga mendapatkan kembali status aktif kepesertaan.
Lebih jauh, Komisi IV DPRD juga mendorong Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data dalam sistem DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Validitas data menjadi kunci agar penyaluran bantuan iuran BPJS benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, pengelompokan desil ekonomi dari 1-5 hingga 6-10 harus mencerminkan fakta sebenarnya. Ia mengakui masih ditemukan keluhan bahwa warga yang dinilai mampu justru tetap terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara warga yang benar-benar membutuhkan belum terakomodasi.
“Kita ingin data benar-benar akurat. Jangan sampai yang tidak berhak menerima, sementara yang berhak justru tidak mendapatkan akses BPJS,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini menjadi catatan penting bagi Dinas Sosial agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Sinergi antarorganisasi perangkat daerah juga dinilai penting untuk meminimalisasi kesalahan administratif.
Terkait kekhawatiran masyarakat akan penolakan layanan kesehatan, Siti memastikan tidak ada rumah sakit di Kota Bekasi yang menolak pasien hanya karena status BPJS nonaktif. Ia mengaku telah mengawal langsung sejumlah warga ke RSUD maupun rumah sakit swasta dan layanan tetap diberikan.
“Dipastikan tidak ada penolakan. Hak dasar masyarakat di bidang kesehatan tetap harus dijamin,” katanya.
Anggota Komisi IV Siti, akan memperkuat pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan agar prinsip pelayanan publik tetap berjalan sesuai regulasi. Akses kesehatan disebut sebagai hak fundamental warga yang tidak boleh terhambat persoalan administratif semata.
Di sisi lain, pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan regulasi terkait penghapusan denda BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut disambut positif oleh DPRD Kota Bekasi karena dinilai dapat meringankan beban masyarakat.
Siti menyebut penghapusan denda sebagai kabar gembira bagi warga, khususnya mereka yang sempat menunggak iuran karena kondisi ekonomi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pengurangan hak atau layanan lain yang diterima masyarakat.
“Jangan sampai diberikan keringanan di satu sisi, tetapi mengurangi hak warga di sisi lain,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan penghapusan denda benar-benar dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan fiskal dan perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh.
DPRD Kota Bekasi melalui Komisi IV berkomitmen terus mengawal persoalan BPJS nonaktif ini hingga tuntas. Penguatan data, sinergi lintas dinas, serta pengawasan layanan kesehatan menjadi langkah strategis agar masyarakat tetap memperoleh jaminan kesehatan yang layak.
Isu BPJS nonaktif di Kota Bekasi kini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan akurasi data bantuan pemerintah. Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada warga yang membutuhkan. (Adv)
Baca Juga
Komentar