Walikota Bekasi Pastikan Ojol hingga Pemulung Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis Mulai 2026
Pena Insight
Bekasi, 3 September 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah progresif dalam melindungi pekerja sektor informal. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa mulai tahun 2026 sebanyak 10.000 pekerja rentan seperti pengemudi ojek online (ojol), sopir, pedagang kecil, kuli, hingga pemulung akan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya premi sepenuhnya ditanggung APBD.
Kebijakan ini menelan alokasi dana sebesar Rp 2 miliar dari anggaran daerah. Tri Adhianto menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan Pemkot Bekasi terhadap masyarakat kecil yang selama ini bekerja tanpa kepastian jaminan sosial.
“Mulai 2026, para pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi akan kami daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Premi sebesar Rp201 ribu per tahun akan ditanggung penuh pemerintah kota,” kata Tri, Rabu (3/9).
Tri menambahkan bahwa perlindungan ini akan mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga. Dengan begitu, para pekerja tidak perlu lagi merasa cemas ketika menghadapi risiko pekerjaan sehari-hari.
Saat ini, hampir seluruh warga Kota Bekasi sudah mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, Pemkot Bekasi kini memperluas cakupan perlindungan dengan menyasar aspek ketenagakerjaan.
“Kalau BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga ter-cover lewat PBI, maka BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan untuk memastikan pekerja rentan juga aman secara sosial ekonomi,” jelas Tri.
Menurutnya, keadilan sosial hanya bisa terwujud jika semua lapisan masyarakat, termasuk para pejuang kehidupan di sektor informal, mendapatkan akses terhadap perlindungan negara. “Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pekerja rentan juga terlindungi,” ujarnya.
Program ini akan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS, untuk memastikan sasaran penerima tepat dan transparan.
Pemkot Bekasi berharap langkah ini mampu menghadirkan ketenangan bagi pekerja rentan serta memperkuat daya tahan sosial ekonomi kota. “Kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil harus menjadi prioritas. Kota ini akan semakin aman, nyaman, dan sejahtera bila semua warganya mendapat rasa keadilan,” tegas Tri.
Inisiatif ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius membangun fondasi jaminan sosial yang lebih kuat, sekaligus menjadikan Bekasi sebagai kota dengan komitmen tinggi terhadap perlindungan pekerja informal.
Baca Juga
Komentar