Wali Kota Tri Adhianto Gandeng Kejaksaan Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas BUMD Kota Bekasi
Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang digelar di kantor Kejari pada Senin (27/10).
Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kolaborasi antara Pemkot Bekasi dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar simbolik. Ia menyebut, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan BUMD yang kuat, profesional, dan berdaya saing.
“Ini bukan hanya tentang administrasi atau legalitas, tetapi tentang keyakinan dan kejujuran dalam bekerja. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para pengelola BUMD tidak perlu ragu lagi mengambil langkah strategis. Semua dijalankan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh empat BUMD, yakni PT BPRS Patriot, PT Migas Patriot, PT Mitra Patriot, dan PT Sinergi Patriot Bekasi. Kesepakatan tersebut turut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH., M.Hum, yang menyambut positif inisiatif tersebut sebagai wujud sinergi kelembagaan.
Tri Adhianto menuturkan bahwa keberadaan BUMD tidak hanya sebagai penggerak ekonomi daerah, tetapi juga cerminan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Ia mencontohkan, Perumda Tirta Patriot telah lebih dulu menjalin kerja sama serupa dan menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan perusahaan daerah.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan keputusan BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Pendampingan dari Kejaksaan menjadi bentuk perlindungan hukum, agar tidak ada lagi keraguan dalam bekerja, terutama terkait penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap BUMD wajib memperhatikan perubahan regulasi dan menyesuaikan sistem administrasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, profesionalisme menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika birokrasi modern.
“Administrasi jangan sampai tertinggal. Kita hidup di zaman di mana aturan terus berkembang. Semua bentuk kebijakan, termasuk peraturan Wali Kota tentang BUMD, kini harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kita harus semakin profesional dan tertib,” tegas Tri.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam menciptakan sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak tahap perencanaan agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.
Pendampingan ini, lanjut Sulvia, bukan berarti mengintervensi kebijakan, melainkan memastikan seluruh kegiatan operasional BUMD berada pada koridor hukum yang benar. “Kami ingin mendampingi, bukan mengadili. Semua agar proses berjalan tertib, efisien, dan aman dari potensi pelanggaran,” tuturnya.
Sementara itu, PT Migas Patriot kini tengah membuka peluang investasi baru dalam pengembangan sumber energi lokal. Sedangkan PT Sinergi Patriot Bekasi menyiapkan rencana bisnis lima tahun ke depan yang diproyeksikan mampu memberikan manfaat ekonomi besar bagi masyarakat.
Menurut Tri, semua langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan transparansi publik dan keterbukaan data keuangan. Ia menyebut bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal terbesar dalam membangun kemandirian ekonomi daerah.
Tri juga menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah untuk memperkuat tata kelola aset dan keuangan daerah. Dengan adanya pendampingan hukum, setiap keputusan strategis BUMD akan memiliki rambu yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kerja sama ini bukan sekadar perjanjian hitam di atas putih, tetapi simbol kebersamaan antara pemerintah, BUMD, dan lembaga hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Tri penuh semangat.
Ia pun menutup sambutannya dengan seruan tegas. “Langkah ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang keyakinan. Dengan adanya perjanjian ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bergerak. Gaspol kerjanya! Karena ini bukti komitmen kita bersama dalam membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkot Bekasi untuk mempertegas arah pembangunan ekonomi yang bersih, kuat, dan berlandaskan integritas. Kolaborasi hukum dan kebijakan publik diharapkan mampu menjadi model tata kelola pemerintahan daerah yang berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar