Wali Kota Bekasi Tertibkan 300 Bangunan di Atas Saluran PJT, Dorong Infrastruktur Berkelanjutan
Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat langkah strategis dalam membangun kota yang tertata dan berkelanjutan. Salah satu upaya nyata tersebut adalah penertiban hampir 300 bangunan permanen milik warga yang berdiri di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) dan menutup fungsi saluran air di kawasan Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung ke lokasi untuk memantau jalannya proses pembongkaran. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban semata, tetapi merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun infrastruktur yang terintegrasi dan lingkungan yang lebih tertata.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” ujar Tri di sela kegiatan.

Penertiban ini menjadi langkah awal untuk membuka ruang pembangunan infrastruktur transportasi dan jalan yang lebih memadai. Saluran air yang sebelumnya tertutup kini mulai dinormalisasi, sementara jalan lingkungan diperlebar hingga 8 meter, membuka akses bagi kendaraan umum seperti bus Trans Patriot untuk melayani masyarakat secara optimal.
“Transportasi umum akan membuat biaya perjalanan lebih hemat dan konektivitas kota semakin kuat. Jalur ini juga akan terhubung hingga ke wilayah utara dan terintegrasi dengan LRT serta stasiun kereta, sehingga akses masyarakat semakin mudah,” lanjut Tri.
Proyek ini mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa prioritas pembangunan tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengatasi persoalan banjir dan kemacetan.
Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di atas saluran selama ini menjadi hambatan utama dalam pengelolaan lingkungan. “Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” ujarnya.
Pemerintah menyadari bahwa sebagian bangunan tersebut telah berdiri selama puluhan tahun. Namun, status lahan PJT menjadikan keberadaannya tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang intens kepada warga terdampak.

Tri Adhianto juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kota tidak hanya bergantung pada proyek fisik, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan tata ruang dan menjaga lingkungan bersama. “Ini adalah langkah kita bersama untuk membangun Bekasi yang lebih tertata, nyaman, dan siap menghadapi tantangan kota besar,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien. Pemerintah berharap kolaborasi dengan warga dapat terus terjalin agar pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang.
Baca Juga
Komentar