Wali Kota Bekasi Stop Galian Liar Kali Abang! Provider Tanpa Izin Terancam Sanksi Tegas
BEKASI, Pena Insight – Ketegasan kembali ditunjukkan Tri Adhianto. Wali Kota Bekasi itu resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas penggalian utilitas di wilayah Kota Bekasi menyusul polemik galian liar di Kali Abang Tengah, Bekasi Utara. Keputusan tersebut disampaikan langsung saat diwawancarai Pena Insight, Senin pagi (23/2/2026), dan langsung menjadi sorotan publik.
Langkah ini bukan sekadar reaksi spontan. Di balik keputusan tersebut, tersimpan akumulasi kekecewaan pemerintah daerah terhadap praktik sejumlah provider yang diduga bekerja tanpa izin resmi, melanggar prosedur teknis, dan meninggalkan kerusakan jalan yang merugikan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal dampak langsung ke warga,” ujar Tri dengan nada tegas.
Fenomena Jalan Rusak: Bukan Sekadar Lubang Biasa
Tri mengakui bahwa Kota Bekasi tengah menghadapi fenomena jalan rusak yang berulang. Ironisnya, beberapa ruas yang sebelumnya sudah direhabilitasi dengan konstruksi setebal 20 sentimeter justru kembali retak dan berlubang.
Rehabilitasi tersebut bukan proyek asal-asalan. Pemerintah kota mengalokasikan anggaran signifikan untuk memastikan kualitas jalan meningkat. Ketebalan 20 sentimeter merupakan standar yang dirancang agar jalan mampu menahan beban kendaraan dan cuaca ekstrem.
Namun persoalan muncul ketika proses penggalian utilitas untuk kabel maupun jaringan lainnya tidak diikuti prosedur pengembalian yang sesuai spesifikasi.
“Yang sudah punya izin saja bisa menimbulkan kemacetan. Apalagi yang tanpa izin. Pengembaliannya sering tidak sempurna,” tegas Tri.
Bekas galian yang tidak dipadatkan maksimal menjadi titik lemah. Saat hujan deras mengguyur, air meresap ke celah aspal dan mempercepat kerusakan struktur jalan. Dalam hitungan minggu, retakan kecil bisa berubah menjadi lubang besar yang membahayakan pengendara.
Musim Hujan Perparah Dampak
Awal 2026 ditandai intensitas hujan tinggi di wilayah Bekasi. Kondisi ini memperburuk situasi. Genangan air di atas bekas galian mempercepat degradasi lapisan aspal.
Tri menyebut kombinasi antara pekerjaan yang tidak sesuai standar dan curah hujan ekstrem menjadi “resep sempurna” bagi kerusakan infrastruktur.
Jalan bukan hanya fasilitas mobilitas, tetapi urat nadi ekonomi. Ketika rusak, dampaknya merembet: kemacetan meningkat, risiko kecelakaan bertambah, biaya perawatan kendaraan warga melonjak, hingga distribusi barang terganggu.
Dalam konteks inilah keputusan penghentian sementara diambil.
Saluran Air Disalahgunakan, Ancaman Banjir Nyata
Yang lebih mengkhawatirkan, Tri menemukan praktik penggunaan saluran air sebagai jalur utilitas oleh sebagian provider. Langkah ini dinilai berisiko besar.
Saluran drainase memiliki fungsi vital, terutama saat musim hujan. Jika terganggu, aliran air melambat, meluap, dan akhirnya menggenangi jalan.
“Kita masih temui saluran air dipakai. Itu menghambat aliran, air melimpas ke jalan, jalannya tambah rusak,” ujarnya.
Bekasi Utara sendiri masuk dalam prioritas pengendalian banjir. Pemerintah Kota Bekasi tengah merancang pembangunan folder atau kolam retensi di beberapa titik, termasuk kawasan Medan Satria, untuk mengurangi potensi genangan.
Jika drainase justru dimanfaatkan sebagai jalur kabel tanpa pengawasan ketat, maka upaya penanggulangan banjir bisa terganggu.
Stop Sementara, Evaluasi Menyeluruh
Tri memastikan penghentian ini bersifat sementara, bukan permanen. Tujuannya jelas: melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan utilitas yang sedang berjalan.
“Saya suruh stop dulu. Kembalikan sesuai dengan apa yang dilakukan. Kalau tidak sesuai, saya potong lagi,” tegasnya.
Artinya, setiap bekas galian harus dikembalikan sesuai standar teknis. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pembongkaran ulang bisa menjadi opsi.
Pemerintah kota juga akan menertibkan pekerjaan yang belum memenuhi kewajiban administratif maupun teknis. Tidak ada toleransi bagi aktivitas tanpa izin resmi.
Pengawasan Diperketat Hingga Tingkat Lurah
Dalam arahannya, Tri meminta lurah dan camat memperketat pengawasan lapangan. Setiap aktivitas penggalian wajib menunjukkan izin faktual dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim lisan.
Langkah ini penting untuk menutup celah praktik “jalan dulu, izin belakangan” yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.
Pengawasan berbasis wilayah dinilai lebih efektif karena aparatur setempat memahami kondisi lapangan secara detail. Dengan koordinasi yang lebih rapi, potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal.
Investasi Tetap Didukung, Tapi Harus Tertib
Tri menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-investasi. Pembangunan utilitas—baik jaringan kabel, fiber optik, maupun infrastruktur pendukung tetap dibutuhkan untuk mendukung transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi.
Namun investasi harus berjalan seiring kepatuhan terhadap regulasi.
“Silakan investasi, silakan bangun jaringan. Tapi jangan mengorbankan kepentingan publik,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pesan jelas bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan kualitas infrastruktur yang sudah ada. Setiap pekerjaan harus memperhitungkan dampak jangka panjang.
Dampak ke Warga: Dari Kemacetan Hingga Risiko Kecelakaan
Di lapangan, keluhan warga bukan tanpa alasan. Bekas galian yang tidak rata sering kali menjadi jebakan bagi pengendara motor. Saat hujan turun, lubang tertutup genangan dan sulit terlihat.
Kemacetan pun kerap terjadi karena penyempitan jalan selama proses penggalian. Aktivitas ekonomi terganggu, waktu tempuh bertambah, dan produktivitas menurun.
Bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi galian, kondisi ini bisa berarti penurunan omzet harian. Akses pelanggan terhambat, parkir terganggu, dan suasana lingkungan menjadi kurang nyaman.
Karena itu, keputusan penghentian sementara dinilai sebagai langkah strategis untuk meredam dampak yang lebih luas.
Momentum Pembenahan Sistem Perizinan
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi sistem perizinan utilitas di Kota Bekasi. Ke depan, koordinasi antarinstansi perlu diperkuat agar tidak ada celah administrasi.
Integrasi data izin, pengawasan berbasis digital, serta sanksi tegas bagi pelanggar menjadi opsi yang mulai dibahas di internal pemerintah daerah.
Langkah preventif jauh lebih murah dibanding perbaikan berulang akibat kelalaian teknis.
Bekasi di Persimpangan Infrastruktur
Sebagai kota penyangga ibu kota, Bekasi menghadapi tekanan pembangunan yang tinggi. Permintaan jaringan internet cepat, listrik stabil, dan utilitas modern terus meningkat.
Namun modernisasi tidak boleh meninggalkan jejak kerusakan. Infrastruktur jalan yang baik adalah fondasi utama.
Keputusan menghentikan galian liar di Kali Abang menjadi simbol bahwa pemerintah memilih berpihak pada kualitas dan keselamatan warga.
Tegas Hari Ini, Demi Jalan yang Lebih Tahan Lama
Langkah tegas Wali Kota Bekasi menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran sudah berakhir. Tidak ada kompromi terhadap pekerjaan tanpa izin maupun pengembalian yang tidak sesuai spesifikasi.
Dengan evaluasi menyeluruh, pengawasan ketat, dan komitmen perbaikan, diharapkan kualitas infrastruktur Kota Bekasi dapat terjaga lebih lama.
Keputusan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan sementara bagi sebagian pihak, tetapi dalam jangka panjang, kebijakan tegas justru menjadi fondasi kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Bekasi sedang memilih jalannya: antara pembangunan yang tergesa-gesa atau pembangunan yang bertanggung jawab. Dan kali ini, pilihannya jelas.
Baca Juga
Komentar