Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Dipidana Meski Langgar Hukum karena Paksaan
Jakarta — Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia memasuki babak baru. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban TPPO yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum karena tekanan atau paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penegasan ini merujuk pada prinsip non-penalization yang kini menjadi dasar pendekatan hukum dalam pemberantasan TPPO.
Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Dedi saat acara bedah buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Dalam forum itu, ia menekankan bahwa paradigma baru penanganan TPPO menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan, bukan objek pemeriksaan semata.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” ujar Dedi di hadapan jajaran penegak hukum, akademisi, dan pegiat isu kemanusiaan.
Langkah ini sekaligus menjawab kritik lama terkait perlakuan aparat terhadap korban TPPO yang kerap mengalami kriminalisasi ganda. Dalam sejumlah kasus, korban yang dipaksa menjadi kurir, perekrut, atau terlibat dalam aktivitas ilegal oleh sindikat perdagangan orang justru diproses sebagai pelaku. Melalui prinsip non-penalization, praktik tersebut tidak lagi dibenarkan.
“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Karena itu, penting dilakukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban segera dibantu secara cepat, aman, serta tidak terseret menjadi pelaku,” tegasnya.
Menurut Dedi, keberhasilan penanganan TPPO sangat ditentukan oleh kecepatan identifikasi korban. Jika aparat terlambat melakukan pencegahan dan mitigasi, maka penanganan kasus ke depan akan semakin kompleks. Hal ini semakin menantang di era digital, di mana modus perdagangan orang berkembang cepat melalui media sosial, aplikasi percakapan, dan jaringan perekrutan daring.
“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terus tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus baru,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, transformasi digital telah membuat sindikat TPPO semakin lihai menyamarkan aktivitasnya. Penawaran kerja palsu ke luar negeri, pernikahan daring fiktif, hingga eksploitasi seksual berbasis platform digital menjadi tantangan nyata yang membutuhkan respons aparat lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Lebih jauh, Wakapolri menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan Polri. Diperlukan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan komprehensif, terutama seiring implementasi KUHP dan KUHAP baru. Pendekatan tersebut mencakup standar nasional penanganan korban, pembuktian ilmiah, investigasi jaringan, hingga pelacakan aset kejahatan.

“Paradigma penanganan TPPO ke depan meliputi national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, konstruksi berlapis antara KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK. Ini tidak bisa ditangani oleh Polri sendiri,” paparnya.
Pendekatan victim centric atau berpusat pada korban menjadi kunci. Artinya, setiap proses hukum harus memastikan keselamatan fisik, psikologis, dan sosial korban tetap menjadi prioritas utama. Perlindungan identitas, pendampingan psikolog, hingga jaminan keamanan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum.
Dalam konteks global, prinsip non-penalization sendiri merupakan standar internasional dalam perlindungan korban perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo PBB. Indonesia, melalui UU TPPO dan kebijakan Polri terbaru, berupaya menyelaraskan praktik nasional dengan norma internasional tersebut.
Pernyataan Wakapolri ini juga menjadi penguat dari kebijakan Kapolri sebelumnya yang telah membentuk Direktorat PPA-PPO di sejumlah Polda dan Polres. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, diharapkan pendekatan perlindungan korban TPPO semakin sistematis dari pusat hingga daerah.
Para pegiat isu perempuan dan anak menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif. Selama ini, salah satu hambatan terbesar korban TPPO untuk melapor adalah ketakutan akan proses hukum yang justru berujung pada kriminalisasi. Dengan jaminan bahwa korban tidak dipidana meski sempat melanggar hukum karena paksaan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum diharapkan meningkat.
Ke depan, tantangan utama adalah memastikan implementasi prinsip ini berjalan konsisten di lapangan. Pelatihan aparat, penyusunan standar operasional prosedur, serta pengawasan internal menjadi faktor krusial agar korban benar-benar terlindungi, bukan sekadar jargon kebijakan.
Di tengah kompleksitas kejahatan perdagangan orang yang terus berevolusi, pernyataan tegas Wakapolri ini menjadi sinyal kuat bahwa negara berpihak pada korban. Bukan lagi menghukum mereka yang dipaksa oleh sindikat kejahatan, tetapi memulihkan, melindungi, dan memberdayakan agar mereka dapat kembali menjalani hidup dengan martabat.
Baca Juga
Komentar