Viral Karyawan Probation Tak Dapat THR 2026: Syarat, Rumus Perhitungan, dan Sanksi bagi Perusahaan
JAKARTA – Isu karyawan probation tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) mendadak ramai diperbincangkan di media sosial menjelang Idul Fitri 2026. Sejumlah unggahan di platform X menyebut pekerja yang masih dalam masa percobaan tiga bulan tidak berhak menerima THR. Informasi ini langsung memicu keresahan, terutama bagi karyawan baru yang belum genap bekerja setahun.
Padahal, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Lalu, benarkah karyawan probation tidak berhak mendapat THR 2026?
Isu Viral di Media Sosial
Perdebatan bermula dari unggahan akun @worksfess yang membagikan keluhan seorang pekerja. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja menerapkan kebijakan tidak membayar THR bagi karyawan yang belum lulus masa probation.
Bahkan disebutkan, masa kerja dihitung setelah lulus probation. Artinya, jika seseorang sudah bekerja tujuh bulan namun tiga bulan pertama dianggap masa percobaan, maka THR yang dibayarkan hanya dihitung empat bulan.
Unggahan tersebut sontak menuai ribuan respons. Banyak warganet mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut. Sebagian mengaku mengalami hal serupa, sementara yang lain meminta klarifikasi dari pemerintah.
Penegasan Kemenaker: Probation Tetap Berhak
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat bicara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa karyawan dalam masa probation tetap berhak atas THR Keagamaan 2026.
Secara normatif, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan status hubungan kerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), maupun masa percobaan atau probation.
Artinya, selama pekerja masih memiliki hubungan kerja aktif saat THR wajib dibayarkan, perusahaan tetap berkewajiban menunaikan hak tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Syarat Minimal: Masa Kerja 1 Bulan
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR. Tidak ada klausul yang mengecualikan pekerja probation.
Namun, besaran THR yang diterima tidak selalu sama dengan satu kali gaji penuh. Perhitungannya bersifat proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang dibayarkan sebesar satu bulan upah penuh.
Cara Menghitung THR Karyawan Probation
Rumus perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah:
(masa kerja : 12) x satu bulan upah
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan probation telah bekerja selama dua bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan.
Perhitungannya:
(2 : 12) x Rp4.000.000
= 0,167 x Rp4.000.000
= Rp668.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp668.000.
Perhitungan ini berlaku untuk seluruh pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, tanpa memandang status probation atau kontrak.
Perusahaan Tak Boleh Sepihak
Pakar hubungan industrial menilai, perusahaan tidak boleh membuat aturan internal yang bertentangan dengan regulasi pemerintah. Kebijakan yang menunda atau menghilangkan hak THR bagi karyawan probation berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan.
THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran pun akan dikenai sanksi administratif serta denda.
Dalam hal perusahaan terlambat membayar THR, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pokok untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar
Kemenaker menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi:
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
-
Pembekuan kegiatan usaha
Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan riwayat perusahaan yang bersangkutan.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dipanggil dan diperiksa oleh tim pengawas ketenagakerjaan.
Mekanisme Pengaduan THR 2026
Bagi pekerja yang merasa tidak menerima THR sesuai ketentuan, pemerintah membuka ruang pengaduan. Setiap tahun, Kemenaker membentuk Posko THR yang dapat diakses secara online maupun melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah.
Meski Posko THR 2026 belum diumumkan secara resmi, tahun sebelumnya pengaduan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenaker.
Pekerja disarankan menyiapkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, serta bukti hubungan kerja aktif saat melaporkan dugaan pelanggaran.
Hak Pekerja Harus Dipahami
Isu ini menjadi pengingat penting bagi pekerja untuk memahami hak-haknya sejak awal bekerja. Banyak karyawan baru yang belum memahami bahwa status probation tetap dilindungi undang-undang.
Masa percobaan bukan berarti masa tanpa hak. Selama terdapat hubungan kerja yang sah dan pekerja telah memenuhi syarat minimal masa kerja satu bulan, hak atas THR tetap melekat.
Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan agar tidak menerapkan kebijakan yang keliru.
Momentum Idul Fitri dan Kepastian Hukum
THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Bagi banyak pekerja, dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan mudik, zakat, hingga kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
Karena itu, kepastian pembayaran THR memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Dengan adanya penegasan dari Kemenaker, polemik mengenai THR bagi karyawan probation seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Regulasi sudah jelas: probation tetap berhak, selama masa kerja minimal satu bulan dan hubungan kerja masih berlangsung saat THR wajib dibayarkan.
Bagi pekerja yang menghadapi kendala, jalur pengaduan resmi tersedia. Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada karyawan.
Menjelang Idul Fitri 2026, transparansi dan kepastian pembayaran THR menjadi kunci menjaga hubungan industrial tetap harmonis.
Baca Juga
Komentar