Viral di Media Sosial, Polres Morowali Tegaskan Penangkapan R Murni Kasus Pidana Bukan Soal Profesi Jurnalis
MOROWALI — Kepolisian Resor Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial R yang belakangan viral di media sosial tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Kasus tersebut dipastikan merupakan penegakan hukum murni atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk meluruskan berbagai spekulasi dan narasi keliru yang berkembang di ruang publik.
Menurut Kapolres, proses penangkapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” ujar AKBP Zulkarnain.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peristiwa tersebut.
Alat bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan sejumlah saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api ke lokasi kejadian.
Kapolres menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang maupun profesi pihak yang terlibat.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Tidak ada perlakuan khusus atau kriminalisasi profesi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan,” lanjut Kapolres.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, yang telah berkoordinasi langsung dengan pihak Polres Morowali terkait kasus tersebut.
Herdianto menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan tindak kriminal murni dan tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Setelah kami berkoordinasi dengan kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir,” ujarnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu liar yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami percaya Polres Morowali akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Dari tingkat pusat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis.
Menurut Brigjen Trunoyudo, Polri memandang jurnalis sebagai mitra strategis dalam menjaga kehidupan demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Polri telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polri telah menyampaikan penjelasan kepada Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers.
Selain itu, Kapolres Morowali juga diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Persguna menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi distorsi informasi dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Polri berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan utama masyarakat dalam memahami perkara yang tengah ditangani dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.
Dengan penegasan tersebut, kepolisian menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, serta setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional.
Baca Juga
Komentar