Uji Materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi Mulai Berguguran, Pemohon Akui Pasal Bersifat Open Legal Policy
Jakarta — Serangkaian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mulai berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon memilih mencabut permohonannya dengan alasan bahwa pasal-pasal yang diuji merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Pencabutan permohonan ini dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Dua perkara yang resmi dicabut adalah Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang tersebut, perwakilan pemohon perkara nomor 68, Prabu Sutisna, menyampaikan bahwa keputusan untuk mencabut permohonan diambil setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah.
“Setelah mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah kemarin, kami menilai bahwa pasal-pasal yang kami uji merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang. Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut permohonan,” ujar Prabu Sutisna dalam persidangan.
Ia menambahkan, timnya juga menilai permohonan yang telah diajukan masih memiliki sejumlah kekurangan dari sisi materi dan argumentasi hukum.
Senada dengan itu, pemohon perkara nomor 92, Tri Prasetio Putra Mumpuni, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, menyatakan pencabutan dilakukan atas dua pertimbangan utama: aspek hukum dan keterbatasan biaya.
“Kami bukan lembaga atau organisasi besar. Proses sidang memerlukan biaya yang tidak sedikit, sementara kami hanya masyarakat biasa. Karena itu, kami menilai lebih baik permohonan ini kami cabut,” jelas Tri Prasetio.
Sidang tersebut sejatinya dijadwalkan untuk mendengar keterangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai pihak terkait. Namun, karena permohonan telah dicabut, kesaksian Panglima TNI urung disampaikan. Dalam sidang, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Farid Maruf hadir mewakili Panglima.
Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang, menyatakan bahwa pencabutan merupakan hak penuh pemohon. Mahkamah, kata dia, akan segera mempertimbangkan dan menetapkan sikap resmi atas permohonan tersebut.
“Pencabutan adalah hak dari para pemohon. Nanti kami dari majelis akan mempertimbangkan dan akan ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah mengenai sikap terhadap permohonan ini,” tutur Suhartoyo di hadapan para pihak.
Perkara nomor 68 sebelumnya diajukan oleh enam pemohon, di antaranya advokat Prabu Sutisna, mahasiswa Haerul Kusuma dan Chandra Jakaria, serta konsultan hukum Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, dan Fachri Rasyidin.
Mereka menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang mengatur tentang penugasan prajurit aktif pada jabatan sipil. Menurut pemohon, norma tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil.
Sementara itu, perkara nomor 92 diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang menguji Pasal 53 ayat (4) UU TNI terkait batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Ia berpendapat pasal tersebut membuka peluang bagi eksekutif untuk memperpanjang masa jabatan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
“Norma itu dapat berpotensi disalahgunakan karena memperpanjang masa dinas jenderal tanpa batasan kontrol yang ketat. Ini dapat menimbulkan ketimpangan dan risiko penyalahgunaan wewenang,” demikian salah satu alasan dalam berkas permohonan Tri Prasetio.
Sebelum dua perkara ini, Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 juga telah dicabut lebih dahulu. Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Mahkamah pada Kamis (16/10) telah mengabulkan pencabutan permohonan mereka. Dengan demikian, dari tiga uji materi UU TNI yang sempat bergulir setelah uji formil rampung pada September lalu, kini seluruhnya telah dihentikan atas permintaan pemohon.
Hingga kini, belum ada indikasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pembahasan terhadap substansi pasal-pasal dalam UU TNI tersebut. Namun, keputusan para pemohon untuk mundur dinilai menunjukkan pengakuan bahwa pengaturan mengenai jabatan sipil dan masa dinas prajurit merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang.
Pengamat hukum tata negara menilai langkah pencabutan ini menandai penerimaan terhadap prinsip open legal policy sebagai ruang diskresi pembuat undang-undang dalam menentukan arah kebijakan militer nasional.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan administratif mengenai status akhir perkara-perkara tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga
Komentar