Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto, Jaksa Sebut Terbukti Suap dan Halangi Penyidikan Kasus Harun M
Pena Insight
Jakarta, 4 Juli 2025 — Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak penting di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Kamis sore.
Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pembacaan tuntutan setebal 1.300 halaman, jaksa menyatakan Hasto terbukti memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta merintangi proses penyidikan dalam perkara mantan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan bahwa Hasto bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Namun hal tersebut tidak menghapus unsur pidana atas tindakan yang dinilai menghambat kerja lembaga penegak hukum.
Usai sidang, Hasto terlihat menyalami para jaksa sebelum meninggalkan ruang persidangan. Dalam pernyataan singkat, ia menyampaikan akan mengajukan pembelaan pribadi (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juli 2025 mendatang.
Ronny Talapessy, anggota tim penasihat hukum Hasto, menilai tuntutan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menuding bahwa konstruksi tuntutan hanya mengulang narasi penyidikan awal yang lemah secara hukum.
Menurut Ronny, tidak ada penguatan bukti baru dalam tuntutan tersebut yang bisa membuktikan keterlibatan langsung Hasto. Ia juga mempertanyakan alasan kuat jaksa menyatakan kliennya aktif merintangi penyidikan, padahal sejumlah saksi memberikan keterangan yang justru meringankan.
Kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan nasional karena menyentuh lapisan tertinggi elite partai. Nama Hasto sebagai Sekjen PDIP menambah tekanan politik dalam proses hukum yang tengah berlangsung dan menimbulkan spekulasi soal akuntabilitas penegakan hukum terhadap tokoh partai besar.
Dengan berkas tuntutan setebal 1.300 halaman, publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengedepankan aspek keadilan substantif atau sekadar mengikuti konstruksi naratif dari jaksa penuntut. Sidang pembelaan mendatang akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah vonis.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara yang menyangkut tokoh politik papan atas. Beberapa kalangan juga meminta agar proses ini bebas dari intervensi politik dan tekanan eksternal lainnya.
Menjelang agenda pembelaan, spekulasi berkembang bahwa Hasto dan tim hukumnya akan membuka data atau saksi baru yang berpotensi membalik arah perkara. Semua mata kini tertuju pada persidangan 10 Juli, sebagai babak penentu dalam kasus yang sudah mencuri pe
Baca Juga
Komentar