Tunjangan DPRD Bekasi Rp53 Juta PerBulan Disorot, Pemkot Siap Evaluasi Ikut Aturan Pusat
Pena Insight
Kota Bekasi, Senin 8 September 2025 – Sorotan publik terhadap besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi yang mencapai Rp53 juta per bulan semakin ramai diperbincangkan. Isu ini memicu reaksi keras dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat yang mendesak adanya evaluasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menutup mata terhadap keresahan warga. Ia menyatakan Pemkot siap melakukan kajian ulang terhadap besaran tunjangan tersebut.
“Pemerintah harus berempati, mendengar, dan merasakan apa yang jadi harapan masyarakat. Kita pantau perkembangan, dan akan lihat kebijakan di daerah lain sebelum diputuskan,” ujar Tri, Senin (08/09/2025).
Tri menjelaskan, evaluasi akan dilakukan dengan hati-hati. Salah satunya membandingkan dengan kebijakan serupa di Provinsi Jawa Barat, Jakarta, dan Bogor agar keputusan tetap dalam koridor kewajaran.mIa menekankan bahwa sikap pemerintah kota tidak bisa berdiri sendiri. “Kita ini bagian dari pemerintahan nasional. Kebijakan harus berjenjang, garis lurus dengan aturan pusat,” Jelas Tri.

Tunjangan DPRD Bekasi Rp53 Juta PerBulan Disorot, Pemkot Siap Evaluasi Ikut Aturan Pusat
Pernyataan senada disampaikan pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani. Menurutnya, pemberian tunjangan bukan kebijakan sepihak Pemkot, tetapi mandat dari aturan nasional.
Aturan ini diturunkan melalui Perwali Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota sebelumnya, Rahmat Effendi. Perwali tersebut menetapkan Ketua DPRD Bekasi menerima Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta per bulan.
Beberapa pengamat hukum menyebutkan bahwa aturan lama ini harus direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi Bekasi saat ini.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan di APBD 2025. Ia mengklaim fokus anggaran justru diarahkan untuk kepentingan rakyat, Menurutnya, DPRD mengalokasikan anggaran tambahan untuk insentif RT dan RW, dana operasional Rp100 juta bagi 1.020 RW, serta jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp558 juta untuk 11 ribu pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online. Pada (2/092025) lalu.
“Karena kita berpihak ke masyarakat, maka fokus anggaran diarahkan untuk kebutuhan rakyat, bukan sekadar fasilitas dewan,” tegas Sardi. Kendati demikian, kritik publik belum mereda. Banyak pihak mempertanyakan komitmen DPRD dan Pemkot dalam menindaklanjuti evaluasi yang dijanjikan.
Pemerintah kota menegaskan bahwa sikap final akan menunggu langkah DPRD Provinsi Jawa Barat dan kebijakan pemerintah pusat, agar keputusan tetap konsisten dengan sistem pemerintahan berjenjang.
Publik menilai evaluasi yang hanya bergantung pada aturan pusat bisa memperlambat penyelesaian polemik ini. Namun, Pemkot memastikan prosesnya tetap dalam koridor hukum. Isu tunjangan DPRD Bekasi ini pun menjadi cerminan dilema antara pelaksanaan regulasi dan tuntutan keadilan sosial di daerah.
Baca Juga
Komentar