Tri Adhianto Ungkap Anggaran KUA-PPAS: Insentif RT/RW Naik, Hibah RW Rp100 Juta & BPJS Pekerja Rentan
Pena Insight
Bekasi, 2 September 2025 — Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD menyepakati sejumlah program baru dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. Salah satunya kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW yang menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut honor RT yang sebelumnya Rp500 ribu kini naik menjadi Rp750 ribu per bulan. Sementara insentif untuk RW naik menjadi Rp1,25 juta per bulan. “Ini bentuk apresiasi atas semangat mereka menjaga Kota Bekasi,” ujarnya seusai rapat paripurna.
Selain insentif, Pemkot juga menyiapkan hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah dan program inovasi lingkungan. “Syarat utamanya harus memilah sampah dan mengumpulkan minyak jelantah. Kita mulai dari hulunya untuk mengurangi kiriman sampah ke Bantargebang,” jelas Tri.
Tri menambahkan, program bank sampah akan diperkuat agar RW dapat mengelola sampah sekaligus memperoleh tambahan pemasukan dari hasil penjualan minyak jelantah yang kini bernilai sekitar Rp6.000 per kilogram.
Tak hanya untuk RT dan RW, Pemkot Bekasi juga menyiapkan perlindungan sosial bagi sekitar 10 ribu hingga 11 ribu pekerja rentan yang belum memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran yang disediakan mencapai Rp2 miliar dalam setahun.
“Ini termasuk pengemudi ojek online yang setiap hari berjuang di jalan. Dengan program ini, keluarga mereka tetap terlindungi jika terjadi risiko kerja,” kata Tri.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa segera terealisasi mulai Oktober, setelah pengesahan APBD Perubahan pada 30 September 2025. Pemkot menargetkan agar seluruh program langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca Juga
Komentar